Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 11 ABK Kepri Jadi Tersangka

Pasir timah batam
Sebanyak 11 ABK dideportasi dari Malaysia diduga terlibat tindak pidana penyeludupan pasir timah tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026). Dok. Polda Kepri

BATAM (gokepri) — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia. Nilai muatan dan kapal tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dideportasi dari Malaysia dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Riau. Penetapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu 31 Januari 2026.

HBRL

Baca Juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar ke Malaysia

Kasus ini ditangani tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan dan penyelundupan.

Hingga Jumat (30/1), Irhamni belum menjelaskan apakah kesebelas tersangka langsung ditahan. Para ABK masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Kepri.

Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka dideportasi bersama 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mengamankan 11 ABK tersebut karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, mereka diproses atas pelanggaran keimigrasian.

Kesebelas ABK itu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia berdasarkan Akta Imigresen 1959/1963 tentang masuk wilayah Malaysia tanpa izin. Mereka kemudian ditahan di rumah detensi selama tiga bulan.

Setelah menjalani hukuman, para ABK dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan langsung penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sebelum dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik memperkirakan muatan pasir timah yang diangkut kapal tersebut mencapai 7,5 ton. Jika digabung dengan nilai kapal, totalnya mencapai sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

Adapun identitas kesebelas tersangka masing-masing berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). ANTARA

Baca Juga: Pasir Timah Rp3,2 Miliar Diselundupkan ke Thailand, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait