BATAM (gokepri) — Warga Batam kini bisa memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintah atau lembaga bantuan hukum yang letaknya jauh. Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan hukum kerap tidak terselesaikan karena terbatasnya informasi, biaya, atau akses terhadap pendampingan. Kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan menjadi pintu pertama bagi warga untuk memperoleh penjelasan mengenai hak-haknya, berkonsultasi, hingga mendapat rujukan penanganan sesuai permasalahan yang dihadapi.
Rencana tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui nota kesepahaman. Pembahasannya mengemuka saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Posbakumadin Batam Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Batam
Selain pembentukan Posbakum, kedua pihak juga membahas perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Posbakum tidak hanya mendekatkan layanan hukum, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh pendampingan sejak awal ketika menghadapi persoalan hukum. Namun, ia mengingatkan agar rencana tersebut benar-benar diwujudkan, bukan berhenti sebagai dokumen kerja sama.
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan, dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.
Amsakar menilai ukuran keberhasilan nota kesepahaman bukan pada penandatanganannya, melainkan pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, setiap program perlu memiliki tahapan pelaksanaan, pembagian tugas, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Ia juga mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, seniman, serta inovator di Batam memerlukan kepastian hukum agar hasil karya mereka terlindungi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam untuk memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Edison, hingga kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau telah menerima sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual. Permohonan tersebut meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan bentuk perlindungan hukum lainnya.
Edison berharap kerja sama itu segera diwujudkan sehingga Posbakum di setiap kelurahan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Bagi warga, keberadaan Posbakum berpotensi mengurangi hambatan untuk memperoleh layanan hukum sejak tahap awal. Warga tidak hanya lebih mudah berkonsultasi mengenai persoalan yang dihadapi, tetapi juga memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tujuh LBH di Kepri Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









