KARIMUN (gokepri.com) – Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis 2 Oktober 2025.
Pasir Timah yang dibawa dari Belitung, Provinsi Bangka Belitung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan petugas mendapatkan informasi terdapat kapal kayu yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim Bea Cukai Kepri dan Tim Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.

“Pada hari Kamis, tanggal 2 Okotober Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.” ujar Adhang Noegroho Adhi saat konferensi pers dermaga Ketapang, Kamis 9 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, didapati KM Al Husna 07 dengan 4 orang awak kapal membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia.
Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan pasir timah.

Kemudian dilakukan pencacahan disaksikan oleh perwakilan awak kapal. Didapati pasir timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat sebanyak kurang lebih 25,9 ton.
“Total perkiraan nilai barang sekitar Rp5,2 miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan,” jelasnya.
Atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M dan S.
“Kedua tersangka adalah nakhoda dan KKM kapal Al Husna 07. Keduanya merupakan warga Karimun,” terangnya.
Selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total ±120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 Miliar.
“Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Penulis: Ilfitra







