Tanjungpinang (gokepri.com)- Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah mengeluarkan edaran untuk pegawai di lingkungan Pemprov Kepri. Edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sementara tidak apel. Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH). Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya,” kata Arif, di Tanjungpinang, Ahad (2/8/2020).
Arif pun berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar karantina mandiri. Jika nanti hasilnya negatif, mereka dapat beraktifitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.
Dalam edaran itu, Arif mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tenaga Harian Lepas yang mengikuti acara kedinasan Gubernur atau melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib.
Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.
Sampai 8 Agustus, demikian edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu, Kepala Perangkat Daerah diminta menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25% dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75% dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.
Di bagian akhir edarannya, Arif menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap pegawai.
Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kantor, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.
“Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai,” kata Arif. (acp)