Polda Kepri menangani 36 kasus sepanjang 2026. Sebanyak 143 korban berhasil diselamatkan.
BATAM (gokepri) – Tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri bisa berujung eksploitasi dan penipuan daring. Di Kepulauan Riau, perekrut kini memanfaatkan jalur wisata untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.
Sebagian warga negara Indonesia yang terlibat dalam penipuan daring di luar negeri ternyata merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka awalnya tergiur janji pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru menghadapi eksploitasi setelah tiba di negara tujuan.
Pola perekrutan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas Polda Kepulauan Riau bersama perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Dalam pertemuan di Markas Polda Kepri, Batam, Selasa (20/10), kedua pihak membahas penanganan TPPO, penipuan daring, dan kejahatan lintas negara.
Baca Juga: 249 WNI Dipulangkan dari Kamboja, Polisi Telusuri Dugaan Perdagangan Orang
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Suhendri mengatakan pelaku kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Modus ini membuat keberangkatan calon pekerja perlu dicermati karena perjalanan ke luar negeri tidak selalu berlangsung melalui jalur penempatan tenaga kerja yang resmi.
Sepanjang 2026, Polda Kepri menangani 36 kasus TPPO dengan 64 tersangka. Polisi juga menyelamatkan 143 korban, terdiri atas 96 laki-laki dan 47 perempuan, serta memulangkan 49 WNI korban TPPO dari negara tujuan.
“Kepri ini wilayah perbatasan dengan banyak negara, sehingga rawan kasus TPPO dan kejahatan transnasional lainnya, termasuk penyelundupan narkoba lintas negara,” ujar Suhendri.
Posisi Kepri yang berdekatan dengan sejumlah negara membuat pengawasan perlintasan menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan lintas negara. Selain menyelidiki perkara, polisi terus menindak agen perekrut ilegal yang diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan orang.
Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Anom Wibowo menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi antarlembaga dan edukasi masyarakat. Polda Kepri bersama jajaran polres, polresta, hingga polsek juga terus memantau, mencegah, dan menindak pihak yang terlibat dalam TPPO.
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur dan informasi yang jelas. Calon pekerja perlu memastikan legalitas agen perekrut serta kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
“Segera lapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam, apabila mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Anom.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Polda Kepri juga membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku serta perkembangan penanganan perkara. Kedua pihak menjajaki peluang kerja sama untuk memberantas kejahatan transnasional, termasuk dukungan penanganan perkara di wilayah perairan melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri. ANTARA
Baca Juga: Banyak Korban, Indonesia-Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







