Sejumlah Bank Beri Keringanan, BTN Batam Justru Naikkan Suku Bunga Kredit

Batam (gokepri.com) – Penyesuaian suku bunga dan angsuran kredit oleh Bank BTN Cabang Batam membuat para nasabah mengeluh. Sebab kenaikan suku bunga ini dilakukan di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi masyarakat akibat wabah virus corona.

Kenaikan angsuran kredit ini diungkapkan Tonang, warga Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk. Ia mengaku telah menerima surat dari Bank BTN Cabang Batam terkait penyesuaian suku bunga tersebut. Dengan adanya penyesuaian suku bunga dari 11,75 persen menjadi 12,75 persen, membuat pembayaran angsuran rumahnya menjadi naik.

Bacaan Lainnya

“Biasa saya bayar per bulan Rp1,9 jutaan. Sekarang lebih dari Rp2 juta,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Tonang, ia sudah berencana untuk mengajukan keringanan pembayaran angsuran rumah. Mengingat sebagai tukang ojek, pendapatannya turun drastis akibat virus corona.

“Kondisi sekarang lagi sulit, ngojek sepi. Harusnya seperti kami ini dapat keringanan untuk membayar kredit, bukan justru dinaikkan.

Hal yang sama juga diungkapkan Maryono. Ia juga mengaku mendapatkan surat dari Bank BTN Cabang Batam terkait kenaikan suku bunga kredit perumahan dari sebelumnya 11,75 persen menjadi 12,75 persen.

“Cicilan rumah naik hampir Rp100 ribu per bulan, dari sebelumnya sekitar Rp1,8 jutaan menjadi Rp1,9 jutaan,” katanya.

gokepri.com masih berusaha mengonfirmasi kepada BTN Cabang Batam terkait keluhan warga tersebut. Saat dihubungi tersambung, namun tidak diangkat.

Berbeda dengan Bank BTN, sejumlah bank-bank lain menyebut telah melakukan restrukturisasi kredit kepada ribuan nasabahnya. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Amam Sukriyanto, misalnya, menyampaikan telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak Covid di Indonesia.

Restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 Triliun.

“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI disesuaikan dengan kondisi yang
dihadapi debitur, tentu dengan catata usahanya masih prospek yang baik,” kata Amam di Jakarta.

Dia menegaskan, proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

“Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku
UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Diektur BCA, Santoso mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi terkait restrukturisasi yang akan diberikan kepada nasabah BCA.

“Kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Bonifatius Perana Citra Ketaren mengatakan, sampai saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Dan, pihaknya telah melakukan proses
verifikasi dan assessment.

“Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Tahap verifikasi dan assessment sedang kami lakukan,” tukas dia. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *