Sabu di Gudang Musala, 46 Kilo Tiga Tersangka

Sabu 46 kilo
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan (tengah) didampingi DIrresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi (kanan) dan Kabid Humas Harry Goldenhardt menggelar konferensi pers kasus tangkapan sabu 46 kilogram, Selasa (19/1/2021). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Dit Resnarkoba Polda Kepri membongkar jaringan narkotik dengan barang bukti 46 kilogram sabu. Pelaku memasok narkotik lewat pelabuhan dan menyimpan sabu di pulau kecil di sekitar Batam.

Operasi menggulung jaringan ini dilaksanakan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menggulung tiga tersangka dari penangkapan ini. Mereka berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan menjelaskan kasus penangkapan ini lewat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Wakapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Informasi ini didapatkan pada Minggu 17 januari 2021 sekitar pukul 10.00.

“Informasi menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam,” ujar Wakapolda.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J.

Dari tersangka polisi mendapat barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 1 kilogram.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 polisi kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG.

Dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di gudang musala Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.

“Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kilogram,” kata Wakapolda.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kilogram narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

“Tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” jelas Wakapolda.

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Eri)

|Baca Juga: Polda Kepri Ringkus Tiga Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Pos terkait