Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024

KPU Batam
Peteugas memindahkan kotak suara Pemilu 2024 dari gudang KPU di Sekupang ke truk untuk didistribusikan ke hinterland, Rabu 7 Februari 2024. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

JAKARTA (gokepri) – Pengamat politik Selamat Ginting menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Beberapa partai mungkin bisa mengusung calon sendiri, dan koalisi-koalisi bisa saja bubar,” ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Selamat, keputusan MK yang mengejutkan ini akan mengubah dinamika politik dalam Pilkada tahun ini secara drastis. Dengan adanya putusan tersebut, beberapa partai, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dapat mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, mengingat ambang batas pencalonannya telah berubah.

Selamat juga menyebut, partai-partai lain mungkin akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan kader mereka sendiri. Bahkan, dia menilai ada kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar.

Menurut Selamat, PDIP mungkin akan mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta, mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi. Partai berlogo banteng itu berpotensi menduetkan Anies dengan kader-kadernya seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi.

“Tinggal PDIP mempertimbangkan kader mana yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Namun, PDIP juga bisa saja mengusung kadernya sendiri, seperti Ahok,” ungkapnya.

Selamat menambahkan, kemungkinan bubarnya KIM Plus bisa saja terjadi karena Partai Gelora, yang merupakan bagian dari KIM Plus, membuka kemungkinan bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Ini berpotensi membuat Partai Gelora keluar dari KIM Plus dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.

Hal serupa juga bisa terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dalam KIM Plus di Pilkada Jakarta. Keduanya berpotensi keluar dari koalisi jika mereka ingin mengusung Anies.

“Semua kemungkinan bisa terjadi sebelum pendaftaran calon, termasuk pembatalan deklarasi,” tutur Selamat.

Baca: Setelah Putusan MK, PDIP Akan Usung Calon di Pilkada Batam

Selain di Pilkada DKI, Selamat memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten. Airin Rachmi Diany mungkin akan digandeng oleh partai lain untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, mengingat Partai Golkar tidak mendukungnya.

Selamat mengungkapkan, Airin adalah salah satu kader Golkar yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu Legislatif lalu. Namun, ada kemungkinan Airin akan ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tidak mengusungnya di pilkada berkaitan dengan tugas lain yang akan diberikan kepadanya.

“Dinamika ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, akan ada kejutan-kejutan mengenai siapa yang akan dimajukan. Demokrasi kita semakin semarak,” ucap Selamat.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilihan tetap.

Dikutip dari Media Indonesia, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. Ia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah termasuk di pilgub Jakarta.

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” kata Deddy, Selasa (20/8).

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada.

“Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai yang ada di parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ujarnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait