Setelah Putusan MK, PDIP Akan Usung Calon di Pilkada Batam

nuryanto calon walikota batam
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam Nuryanto ikut memeriahkan pawai budaya, Mei 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – PDIP akan mengusung calon di pilkada Batam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Di Batam, ambang batas pengajuan calon walikota minimal 7,5% suara sah.

Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK sebagai “mukjizat demokrasi” bagi partainya.

“Alhamdulillah, ini mukjizat demokrasi. Keputusan MK ini adalah mukjizat demokrasi untuk PDIP,” ujar Nuryanto dalam sambungan telepon, Selasa (20/8/2024).

Nuryanto menilai putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat Kota Batam yang selama ini merasa bahwa Pilkada melawan kotak kosong bukanlah bentuk demokrasi yang ideal.

“Demokrasi melawan kotak kosong bukan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi itu ketika manusia bertemu manusia. Kalau bisa, makhluk bertemu makhluk,” katanya.

Terlepas dari hasil akhir Pilkada, Nuryanto menegaskan bahwa PDIP tetap berkomitmen menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Mengenai pengusungan kader PDIP sebagai calon wali kota, Nuryanto mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP.

“Kami serahkan ke DPP PDIP. Kami hanya melakukan penjaringan, keputusan ada di DPP,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan PDIP memiliki sekitar 13-14 persen suara sah di Kota Batam, yang memungkinkan partai tersebut mengusung calon sendiri. Namun, PDIP terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi ingin mengusung calon yang sama.

“Langkah ke depan adalah mempersiapkan siapa yang akan kami usung, dan kami akan laporkan ke DPP,” tutup Nuryanto.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar rekomendasi PDIP di antaranya Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, dan Udin P Sihaloho, serta dari eksternal ada Jefridin Hamid.

MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyi poin C syarat pencalonan walikota bupati adalah “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Jumlah 7,5% tersebut telah dipenuhi PDIP untuk mengusung calon di pilkada Batam tanpa harus berkoalisi. PDIP memperoleh 83.601 suara atau 13,5% dari total suara sah 617.648 berdasarkan hasil Pileg 2024.

Baca: 

Dikutip dari Media Indonesia, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. Ia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah termasuk di pilgub Jakarta.

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” kata Deddy, Selasa (20/8).

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada.

“Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai yang ada di parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

 

Pos terkait