BATAM (gokepri) – Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengajukan cuti karena akan mengikuti kampanye Pilgub Kepri 2024. Selama cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024, tugasnya akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.
Untuk diketahui, Muhammad Rudi menjabat Wali Kota Batam ex-offico Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2019. Pada Pilkada 2024, ia maju sebagai calon gubernur Kepri berpasangan dengan Aunur Rafiq.
Sebagai ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan izin cuti kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Dewan Kawasan Batam. Cuti Rudi sebagai Kepala BP Batam sudah diajukan berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tertanggal 19 September 2024.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengharuskan Walikota yang mencalonkan diri kembali untuk menjalani cuti selama masa kampanye.
“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepala BP Batam, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian peraturan perundang-undangan,” kata Susiwijono dalam siaran pers, Senin 23 September 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Susiwijono menjelaskan pelaksanaan kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, selama Muhammad Rudi melaksanakan cuti, tugas dan wewenangnya akan diambil alih oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.
“Persetujuan untuk cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, sementara Wakil Kepala BP Batam akan menjalankan tugas sebagai Kepala BP Batam,” ungkap Susiwijono.
Baca:
- Dewan Kawasan FTZ: Pelaksana Harian Kepala BP Batam Dijabat Purwiyanto
- PERDAGANGAN BEBAS: Otorita Baru di Era Jokowi
- Rapat Setkab dan BP Batam, Efisiensi Pengelolaan Pelabuhan Jadi Agenda Utama
Dengan ini, Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan cuti yang berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Perlu dicatat bahwa kewenangan memberikan persetujuan cuti sebagai Kepala BP Batam ada pada Menko Perekonomian, sedangkan untuk jabatan Walikota Batam, persetujuannya adalah kewenangan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” pungkas Susiwijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News