Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas mendapat seabrek kewenangan luar biasa lewat PP 41/2021. Ujian untuk Wali Kota Batam yang merangkap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Batam (gokepri) – Setebal 407 halaman, draf yang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian itu bertajuk “Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK (Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang). Terdiri atas enam bab, yang semuanya berisi arah kebijakan pengembangan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang 2020-2045, rencana proyek infrastruktur 2020-2045 hingga sektor investasi unggulan masing-masing wilayah.
Ada lima sektor utama yang dirancang Kemenko yakni logistik, industri, perdagangan, maritim dan pariwisata. Batam misalnya, diarahkan menjadi hub logistik internasional dan e-commerce, industri kedirgantaraan (MRO), industri teknologi tinggi, digital dan kreatif, serta perdagangan internasional dan pusat finansial, industri kesehatan, serta pariwisata. Salah satu gagasan yang mengapung juga adalah membangun infrastruktur yang menyatukan wilayah tiga kawasan FTZ.
Inilah cetak biru yang direncanakan Kemenko Perekonomian yang akan menentukan masa depan perdagangan bebas BBK.
“Tinggal finalisasi saja,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo melalui sosialisasi PP No.41/2021 di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kota Batam, Sabtu 6 Maret 2021.
Rancangan rencana induk itu sudah dibahas maraton bersama Kementerian/Lembaga. Wahyu akan sekali lagi merapatkan cetak biru itu pada pekan depan. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto ingin mengebut rencana induk ini dari tenggat waktu empat bulan menjadi dua bulan terhitung sejak Februari 2021. “Pak Menteri minta dua bulan selesai, padahal di PP 41 diberi waktu empat bulan,” sambung Wahyu.
Rencana induk ini diperlukan untuk memberikan arahan kepada Badan Pengusahaan dan kepala daerah agar pengembangan FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang bisa terencana baik dan berkesinambungan. Pemerintah ingin menjadikan kawasan ini sebagai ujung tombak investasi dengan perencanaan yang matang.
Wahyu mengatakan rencana induk dan integrasi pengelolaan kawasan perdagangan bebas di Kepri itu adalah arahan Presiden Joko Widodo. Presiden meminta kabinetnya mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Arahan itu disampaikan dalam rapat kabinet terbatas di Istana, akhir Oktober 2019. Pemerintah ingin menyudahi pengelolaan kawasan yang sendiri-sendiri. “2025-2030 masa paling penting, bagaimana kita harus siap lepas landas,” ujar Wahyu.
Finalisasi rencana induk itu mendapat tanggapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang hadir dalam acara sosialisasi. Ansar meminta Kemenko melibatkan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha di Kepri dalam pembahasan rencana induk. “Agar kacamatanya bisa sinkron,” kata Ansar.
Wahyu menyatakan rencana induk ini dijadwalkan selesai dibahas dengan K/L pada pekan depan, tapi mereka bersedia melibatkan Ansar dan asosiasi pengusaha agar ada ide baru sebelum diteken Presiden Joko Widodo. “Jika sekalian lebih baik jadi tidak dua tahap. Kami senang kalau mau ke sini lagi,” sambung Wahyu.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, memboyong tiga koleganya ke Batam untuk menjadi pembicara dalam sosialisasi PP 41/2021. Selain Wahyu, ada juga Elen Setiadi, staf ahli Menteri Perekonomian dan I Ketut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian. Kemenko juga mendatangkan Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai.
Selain melalui pertemuan tatap muka dengan jaga jarak, ada lebih dari 200 peserta yang mengikuti sosialisasi melalui virtual. Muhammad Rudi, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam hadir. Ia duduk semeja dengan Ansar Ahmad dan Susiwijono.
“Kami ingin semua penjelasan regulasi kebijakan (PP 41) sampai ke tangan kita semua,” ujar Susiwijono.
PP 41 tak hanya memerintahkan penyelesaian rencana induk. Lewat PP itu, pemerintah telah menyiapkan regulasi baru pengelolaan FTZ. Reformasi FTZ yang paling mendasar soal penyatuan kelembagaan, pelimpahan banyak izin dari kementerian/lembaga kepada Badan Pengusahaan di Kepri hingga aturan baru kepabeanan.
Secara kelembagaan, pemerintah menyatukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas yang selama ini berdiri masing-masing di Batam, Bintan dan Karimun dan membentuk satu Badan Pengusahaan. Menurut Elen, satu lembaga BP adalah salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Batam selain mengefektifkan pengelolaan. “Batam punya kelebihan cepat berkembang tapi lahannya terbatas. Selama ini tidak bisa melempar (investasi) ke Bintan dan Karimun,” ungkap Elen.
Aturan itu juga membatalkan pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Ex-Officio hanya berjalan hingga 2024, ketika masa jabatan Rudi berakhir. “Ex-Officio tidak permanen karena tumpang tindih peraturan daerah,” ujar Elen Setiadi.
Perubahan signifikan ada di perizinan usaha di wilayah FTZ BBK. Setidaknya ada 66 perizinan berusaha yang diterbitkan Badan Pengusahaan, termasuk wewenang yang sebelumnya.
Meski dilimpahkan, BP harus memenuhi persyaratan yang masih berada di Kementerian/Lembaga. Ketentuan lain juga termasuk setoran PNBP yang lahir dari perizinan usaha itu tetap menjadi hak K/L yang berkaitan dengan izin. “BP hanya front office, administrasi kawasan perdagangan bebas,” ujar Elen.
Elen menyatakan PP 41/2021 sudah mendefinisikan izin-izin yang bisa diterbitkan sendiri oleh Badan Pengusahaan dengan catatan mengacu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang kendalinya dipegang masing-masing K/L. NPSK ini diatur lebih jauh lewat PP No.5/2021 tentang pelayanan perizinan yang juga baru diterbitkan awal Februari.
Ada 15 sektor perizinan berusaha yang dilimpahkan dari K/L ke BP lewat PP 41/2021. Kemudian terdiri dari delapan kelompok perizinan mulai dari pelabuhan, kesehatan, perdagangan (8 jenis izin), perindustrian (8 jenis izin), sumber daya air, limbah dan lingkungan (8 jenis izin), kehutanan (9 jenis izin), energi dan sumber daya mineral (2 jenis izin, dan kelautan perikanan (3 jenis izin).
“Ini adalah reform bagi BP,” tutur Elen.
Wewenang luas bagi BP ini berangkat dari banyak keluhan pengusaha seperti soal beberapa izin yang tak kunjung diterbitkan pemerintah pusat. Hanya saja Elen bukan merisaukan persoalan kewenangan tapi bagaimana BP bisa mengimplementasikan wewenang besar tersebut.
Ia menyebut pembuktiannya ada di pundak Muhammad Rudi. Dia mencontohkan semisal izin keruk dan reklamasi yang dulu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekarang ada di BP. Jika proses perizinannya masih dikeluhkan pengusaha, maka persoalannya ada di pengelolaan di bawah Rudi. “Kalau pengusaha komplain tidak keluar-keluar dan malah lebih mudah di pusat daripada daerah, ini soal Pak (Rudi),” papar Elen.
Elen menekankan Rudi dalam waktu cepat harus menyiapkan sumber daya manusia dan koordinasi dengan K/L terkait NPSK. Dia juga meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mengawal proses pelimpahan perizinan berusaha di BP. “Yang kami khawatirkan pelimpahan izin ini tidak bisa dibuktikan dan dimanfaatkan,” sambung Elen.
Elen mengungkapkan kemudahan perizinan di FTZ ini adalah harapan Presiden Joko Widodo dengan melihat cara perizinan di Dubai yang hanya membutuhkan waktu hitungan satu dua jam saja. “Pengusaha datang bawa uang, Pak Rudi langsung kasih lahan. Semenit dua menit selesai,” tutur Elen.
Keistimewaan BP juga mencakup sistem tersendiri di Online Single Submission (OSS) yang menjadi konsekuensi dari pelimpahan perizinan berusaha agar tidak bercampur dengan perizinan dari lembaga lain. Kemenko menjadwalkan perizinan berusaha untuk wilayah FTZ bisa melalui OSS mulai Juni atau Juli 2021. Namun BP diminta sudah bisa menerbitkan semua perizinan berusaha sesuai perintah PP 41 mulai 2 April 2021 dengan catatan penerbitan offline yang disertai NPSK. Elen melihat semestinya dampak pelimpahan ini akan membuat investasi kawasan FTZ BBK meningkat dalam enam bulan ke depan.
Selain arus perizinan, PP 41 juga mengistimewakan Batam Bintan Karimun dengan fasilitas keimigrasian. Pemerintah memudahkan lalu lintas investor lewat fasilitas visa kunjungan dan kedatangan tinggal terbatas demi memberikan kepastian. “Kita tidak bisa menyambut perubahan investasi ke depan jika tidak dengan perubahan regulasi,” tutup Elen.
FTZ kemudian mendapat keistimewaan kepabeanan lewat PP 41. Paparan fasilitas pabean ini dipaparkan Untung Basuki. Batam tak asing bagi Untung karena pernah menjabat Kepala Bea dan Cukai Batam enam tahun lalu.
Untung mengatakan fasilitas kepabeanan yang diatur dalam PP 41/2021 akan ditindaklanjuti Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Ada tiga bentuk kepabeanan yang akan didapat FTZ yakni penguatan fasilitas, kemudahan perizinan dan kemudahan prosedur. Beberapa di antaranya fasilitas cukai untuk pemasukan barang kena cukai dari luar daerah pabean ke FTZ, pembatasan barang Keamanan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan Lingkungan (K3L) dikecualikan berdasarkan penetapan DK.
Yang paling signifikan dan istimewa adalah tidak dipungutnya bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan dan bea masuk tindak pengamanan dari luar daerah pabean ke FTZ BBK.
Kemudian, Bea dan Cukai juga menerapkan sistem digital dalam ekosistem logistik di FTZ lewat Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang menjadi protipe di Indonesia. “Tujuan akhirnya menurunkan cost logistic yang selama ini menjadi isu di FTZ. Kami harap rumah ini tumbuh besar,” sebut Untung.
Aturan baru FTZ mendapat dukungan dari asosiasi pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan PP 41 menjadi angin segar di tengah keterpurukan ekonomi Kepri.
Menurut dia, banyak keinginan dunia usaha di Batam yang diakomodir dalam PP ini. Di antaranya persoalan perizinan, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan FTZ untuk bisa berkompetisi dengan kawasan-kawasan sejenis secara regional milik negara tetangga.
Selain itu pihaknya juga berharap BP FTZ BBK nantinya akan dipimpin oleh orang yang kompeten dan memiliki jaringan luas untuk bisa mendatangkan banyak investor ke Kepri.
Pimpinan BP juga haruslah orang yang memiliki visi yang bisa melihat jauh ke depan untuk melihat tantangan yang mungkin muncul di masa depan untuk kemudian menyiapkan strategi menghadapinya.
“Pimpinan BP sebaiknya juga orang yang pro dengan dunia usaha dan paham membangun sistem yang mumpuni untuk menciptakan kondisi kemudahan berusaha (ease doing bussiness) di dalam kawasan FTZ,” papar Rifky baru-baru ini.
Bagi kalangan industri, mereka menyongsong era baru di FTZ. Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hioeng mengatakan dengan terbitnya PP 41/2021 tersebut, permasalahan investasi baik yang baru atau yang sudah ada dapat diselesaikan pada tingkat BP.
Sesuai PP tersebut BP telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan sejumlah perizinan berusaha. “Artinya BP sudah diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan impor atas bahan baku atau bahan penolong yang masuk dalam aturan pembatasan dari Kementerian dan Lembaga,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hioeng.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam (UIB), Suyono Saputra, menilai rencana induk menjadi dasar penting demi kemajuan FTZ Batam Bintan dan Karimun. “1984, itu masterplan pertama dan terakhir,” ujar Suyono belum lama ini.
Walau terlambat, Suyono mengungkapkan rencana induk dan penyatuan pengelolaan rencana induk BBK patut diapresiasi dan sudah tepat karena mendesak. Hanya saja dia mengingatkan pemerintah agar serius dan tidak sebatas retorika. “Kondisi persaingan global makin ketat, antar kawasan semakin inovatif. Kalau BBK masih seperti sekarang pola pengelolaannya, jangan harap bisa maju,” papar dia.
Sebelum sosialisasi oleh Kemenko Perekonomian, Muhammad Rudi sempat lebih dulu mengabarkan PP 41. Isi PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu, menyelingi pidato Rudi dalam Musrenbang Nongsa, Minggu 21 Februari 2021. Acara ini disiarkan langsung via Youtube milik Dinas Kominfo Kota Batam.
Ketua DPW Nasdem Kepri itu menyatakan memaksimalkan sisa tiga tahun jatah dia memimpin BP Batam (sampai 2024) dengan menggesa pembangunan di Batam.
”Tahun 2024, saya bukan lagi Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam. PP-nya sudah keluar Nomor 41 Tahun 2021. Jadi, Wali Kota tidak lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam,” kata Rudi di hadapan warga.
“Bapak ibu yang pernah hidup tahun 80-an, sebentar lagi akan merasakan (Era Batam) tahun 80-an juga. (Batam) Ini akan bangkit pak, akan bangkit,” sambung dia.
Sesuai PP 41, Kepala BP hanya akan ada satu yang mengelola tiga kawasan perdagangan bebas yakni Batam Bintan Karimun. Jabatannya akan ditentukan Ketua Dewan Kawasan. Ketua Dewan Kawasan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Rudi optimistis dengan regulasi ini akan membuat Kota Batam kembali berjaya seperti awal-awal pembangunan. Keputusan pemerintah lewat aturan ini menjadi momentum yang harus ditangkap. “Presiden sedang memandang kita semua, PP 41 sudah dikeluarkan,” sambung dia.
Rudi merinci salah satu aturan yang mencakup wewenang perizinan yang seluruhnya ada di BP Batam. “Waktu kita singkat. Kami akan mempercepat (pembangunan) sebelum akhir masa jabatan saya, tinggal 3 tahun lagi,” kata dia.
(Can/ard)
Baca Juga Perjalanan Topik ‘PP 41/2021’:
- Kemenko Perekonomian Sosialisasikan PP 41/2021
- PP 41/2021: Manufaktur di FTZ Songsong Era Baru
- Apindo: PP 41 Angin Segar di Tengah Keterpurukan Ekonomi Kepri
- PP 41/2021 Terbit, Pemerintah Satukan BP Batam Bintan Karimun
- Masterplan FTZ di Kepri Satu Cetak Biru, Dikendalikan Kemenko Perekonomian