Bayar Pajak, Warga Batam Berpeluang Dapat Rumah

Petugas Bapenda Batam melayani warga melalui program SiBijak Ngemall di pusat perbelanjaan.
Petugas Bapenda Kota Batam melayani masyarakat melalui program SiBijak Ngemall di pusat perbelanjaan. Layanan pajak dibuka setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Foto: ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri) – Membayar pajak tepat waktu tahun ini memberi warga Batam kesempatan memperoleh hadiah mulai dari sepeda hingga rumah dan perjalanan umrah. Pemerintah Kota Batam memperbesar hadiah Gebyar Pajak untuk mendorong kepatuhan membayar PKB dan PBB-P2 sekaligus mengejar target penerimaan daerah.

Hadiah tersebut dibagi dalam dua periode dengan mekanisme kepesertaan yang berbeda. Periode pertama ditujukan bagi wajib pajak PKB, sedangkan periode kedua untuk wajib pajak PBB-P2.

Untuk PKB, Pemko Batam menyiapkan empat perjalanan umrah dan empat sepeda motor. Pengundian dijadwalkan pada 29 November 2026 bertepatan dengan peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia tingkat Kota Batam.

Baca Juga: Batam Kejar PAD Tanpa Menaikkan Tarif Pajak

Syaratnya, wajib pajak harus melunasi PKB dalam periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2026. Setelah pembayaran, peserta dapat mengisi formulir secara daring melalui laman Gebyar PKB Bapenda Kepri atau menggunakan kupon yang tersedia di Samsat, Bapenda Provinsi Kepri, dan Bapenda Kota Batam.

Batas 31 Oktober juga berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pada November atau Desember 2026. Pemilik kendaraan harus membayar pajaknya lebih awal agar tetap memenuhi syarat mengikuti undian.

“Tahun ini hadiah dari Pemko Batam bertambah karena kami juga memiliki target peningkatan kepatuhan pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah, Rabu 9 September 2026.

Skema PBB-P2 dibuat lebih sederhana karena wajib pajak tidak perlu mendaftar atau mengisi kupon. Pembayaran sesuai ketentuan akan langsung menjadi dasar kepesertaan dalam Gebyar Pajak.

Hadiah untuk PBB-P2 juga lebih beragam, yakni satu unit rumah, dua paket perjalanan religi atau umrah, empat sepeda motor, dan enam sepeda. Pengundian dijadwalkan pada 18 Desember 2026 bertepatan dengan Hari Jadi Batam ke-197.

Wajib pajak PBB-P2 dapat mengikuti undian jika memiliki riwayat pembayaran sebelum jatuh tempo selama lima tahun terakhir, yakni 2022 hingga 2026. Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PBB-P2.

Ads bp batam 2026 baru

“Wajib pajak otomatis menjadi peserta apabila membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo dalam lima tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan,” ujar Raja.

Dengan syarat tersebut, jumlah calon peserta PBB-P2 jauh lebih besar dibandingkan peserta PKB yang harus mengikuti proses pendaftaran. Bapenda Batam memperkirakan lebih dari 100.000 wajib pajak PBB-P2 berpeluang mengikuti undian tahun ini.

“Prakiraan kami di atas 100.000 wajib pajak karena tidak termasuk wajib pajak badan,” kata Raja.

Jumlah tersebut masih berupa prakiraan karena data peserta ditarik berdasarkan catatan pembayaran yang memenuhi ketentuan. Data peserta Gebyar PBB-P2 ditarik hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. ANTARA

Baca Juga: Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih Ringan, Program Pemutihan Berlaku hingga September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait