BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepri menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang mengungkap kerugian negara Rp9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Dengan dokumen ini, penyidik segera menetapkan tersangka.
“Audit BPK RI menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, di Batam, Senin 25 November 2024.
Hasil audit itu diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri, Mukharom, yang mewakili Kajati Kepri di Jakarta. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejati Kepri. Tim kemudian melakukan tinjauan lapangan dan menemukan dugaan penyimpangan. Temuan ini diekspos dan diserahkan kepada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Baca: Auditor Kejati Kepri Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi di DLH Karimun
Penyelidikan dimulai pada 7 Februari 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan adanya unsur pidana. Setelah itu, pada 1 April 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Hingga kini, 30 saksi telah diperiksa,” kata Yusnar.
Pada 30 Oktober 2024, seorang terperiksa berinisial HT mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000, atau sekitar Rp527 juta, kepada Tim Penyidik.
Baca: Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Setelah menerima hasil audit BPK, Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Ia juga berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tegas Yusnar. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News