Polresta Barelang Tangkap Sindikat Pemalsu Dokumen

Pemalsuan dokumen di Batam
Barang bukti berupa SIM dan KTP palsu yang ditemukan Polisi dari tersangka. Foto: Dok. Polresta Barelang

Batam (gokepri) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap lima orang pelaku pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) di Batam, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan kelima orang tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu.

“Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29) dan JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo,” ujarnya, Sabtu 28 Oktober 2023.

HBRL

Baca Juga: Imigrasi Batam Ungkap Pemalsuan Izin Tinggal, Begini Modusnya

Budi menjelaskan, para tersangka ini diketahui telah melaksanakan aksinya lebih kurang selama satu hingga tiga tahun dan sudah memproduksi lebih dari ratusan lembar. Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu tersebut biasanya dipesan oleh warga yang hendak bekerja.

“Pemesan dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja di sebuah perusahaan. Biasanya mereka yang tidak tamat sekolah, sehingga memesan untuk kebutuhan itu,” jelasnya.

Dari hasil keterangan para tersangka, mereka memberikan harga untuk pembuatan dokumen palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Hal itu tergantung dari dokumen yang diminta.

Budi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka juga mengaku, keahlian memalsukan dokumen itu dari belajar secara mandiri di internet.

“Masih kami dalami keterlibatan tersangka lain. Dari keterangan tersangka, keahlian membuat dokumen palsu mereka belajar secara mandiri di internet,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait