Karimun (gokepri.com) – Sebanyak 1,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 724 butir pil ekstasi dan 50 butir psikotropika dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun, Selasa 4 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti natkotika tersebut dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Kapolres Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu sitaan dari tersangka inisial DH, BI, SA dan AL. Keempatnya diamankan di salah satu perumahan di Kecamatan Tebing.
Kata Fadli Agus, dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin.
Pemusnahan narkotika tersebut ikut disaksikan oleh para tersangka.
Penulis: Ilfitra








