Polres Bintan Musnahkan 953,19 Gram Sabu Hasil Temuan Warga

polres bintan musnahkan sabu
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bintan, Rabu (5/12/2025). Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

BINTAN (gokepri.com) — Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram yang ditemukan di pinggir pantai dekat Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (5/2/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memimpin langsung pemusnahan yang turut dihadiri Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta perwakilan stakeholder terkait.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti ini ditemukan warga pada 24 Desember 2024 dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratorium,” kata Yunita Stevani.

Baca Juga: Personel Polres Bintan Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Propam

Barang bukti sabu tersebut dihancurkan dengan merebusnya menggunakan cairan disinfektan lalu dibuang ke toilet.

Yunita mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran barang terlarang.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan, seraya mengingatkan bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait