Polda Kepri Musnahkan Narkoba 3.138,6 Gram

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 3.138,6 gram narkotika jenis sabu, Senin (16/11/2020).

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 3.138,6 gram narkotika jenis sabu, Senin (16/11/2020). Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari laporan polisi terhadap 4 orang tersangka. Keempat tersangka itu berinisial MI alias I, J alias R, AS alias I dan TR alias SM.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam. Kemudian Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Berdasarkan dari 2 laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini. Didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP–B/103/X/2020/SPKT–Kepri tanggal 11 Oktober 2020. Kemudian 106.8 gram dari Laporan Polisi LP–A/140/X/2020/SPKT–Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

Adapun total barang bukti yang disita dari LP–A/140/X/2020/SPKT–Kepri tanggal 28 Oktober 2020 seberat 1.038 gram Teh Cina merk Chinese Pin Wei. Berisikan kristal bening diduga sabu, 1.034 gram narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil.

Kemudian 1.075 gram Teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI alias I, J alias R.

Kedua tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB Nomor 1-2 Lubuk Baja Kota dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre. Barang bukti kemudian disisihkan untuk uji puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 97 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram.

“Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu,” ungkap Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP–B/103/X/2020/SPKT–Kepri 11 Oktober 2020, narkotika jenis sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS alias I dan TR alias SM. Keduanya ditangkap di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Selanjutnya barang bukti disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 10.2 gram dan pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)dan atau Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutup Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin. (eri)

Pos terkait