BATAM (gokepri) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Di Lingga, ambang batas pengajuan calon bupati minimal 10% suara sah.
Jika mengacu pada putusan terbaru MK ini, partai politik di Lingga bisa mengusung calon bupati cukup dengan syarat memeroleh suara 10 persen pada pemilu sebelumnya.
Berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.
Jika dikalikan 10 persen, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 11,25 persen suara sah partai politik.
Roby Patria, akademisi dan pengamat politik di Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Kabupaten Lingga berhasil lolos dari ancaman kotak kosong.
Partai Perindo yang hingga kini belum memiliki mitra koalsi untuk mengajukan calon di pilkada Lingga, tetap bisa mengusung calon sendiri.
Baca:
- Peta Koalisi di Kepri: Koalisi Gemuk dan Kemunculan Kotak Kosong
- Potensi Kotak Kosong di Pilkada Bintan, Lingga dan Batam
- Potensi Kemunculan Kotak Kosong Makin Santer di Pilkada Lingga
Jumlah perolehan suara sah partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25 persen. Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak sebagau calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello-Muhammad Ishak.
Pilkada Lingga sebelumnya kemungkinan besar memiliki calon tunggal yaitu petahana Muhammad Nizar-Novrizal. Paslon ini diusung enam partai politik yakni Nasdem (11 kursi), Golkar (4), Demokrat (3), PDIP (2), Gerindra (1) dan PKB (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News