Batam (Gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatasi pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota Batam dihadiri tidak lebih dari 30 orang demi mengantisipasi terjadinya kerumunan massa sekaligus menerapkan protokol kesehatan.
“Saat daftar, bakal pasangan calon agar tidak membawa pendukung yang berlebihan. KPU akan membatasi orang yang datang saat pendaftaran dengan menerapkan protokol COVID-19,” kata anggota KPU Batam, William Seipattiratu, Sabtu (29/8/2020).
KPU Batam mengizinkan 30 orang ikut mengantar sampai kompleks perkantoran setempat. Namun, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran hanya enam orang.
“Hanya ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan parpol, bakal pasangan calon dan 2 orang penghubung. Tim lainnya menunggu di ruang tunggu,” kata dia.
Sementara itu, sesuai tahapan, KPU Batam mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2020.
Dalam pengumuman itu, KPU menyebutkan jumlah minimal kursi DPRD Kota Batam dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebesar 10 Kursi, atau 20 persen dari 50 kursi di DPRD setempat.
Kemudian, jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebesar 131.1 15 suara sah atau 25 persen dari 524.460 suara sah pemilihan anggota DPRD Kota Batam tahun 2019.
Baca Juga:
- PILKADA 2020: KPU Kepri Minta Calon Kepala Daerah Jangan Angsur Berkas Pendaftaran
- Politik Zigzag Partai Demokrat
- KPU Sosialisasi Virtual Pencalonan Wali Kota Batam
- Ronde Ketiga Rudi, Arena Pertama Lukita
Apabila parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.
“Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol dan dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap.
Dokumen syarat pencalonan diserahkan di Kantor KPU di Sekupang, mulai 4 hingga 6 September 2020. Pada hari pertama dan kedua dilaksanakan sesuai jam kerja, dan hari ketiga hingga pukul 24.00 WIB.
Dalam pengumuman juga disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus berkoordinasi dengan KPU Kota Batam untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri. (Cg)
Editor: Candra









