Batam (Gokepri) – Pandemi Covid-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuat sosialisasi lewat fasilitas virtual untuk partai politik. Partai Demokrat dan PPP mengalami gangguan internet.
Sosialisasi soal peryaratan pencalonan wali kota itu berlangsung, Selasa (25/8/2020). KPU Kota Batam memimpon sosialisasi dari kantornya di Sekupang, sedang partai politik dari kantornya masing-masing.
“Kami melakukan sosialisasi, dokumen apa saja yang harus dibawa, siapa saja yang harus datang dan lainnya. Intinya kami sosialisasikan ke Parpol dan tim penghubung, pegenalan dokumen yang harus dibawa,” kata anggota KPU Batam William Seipattiratu.
Willy menyampaikan, sosialisasi melalui virtual itu diikuti seluruh partai memilik kursi di DPRD setempat, kecuali Partai Demokrat yang mengalami gangguan saat berkomunikasi daring, dan juga PPP.
Dalam kesempatan itu Willy menjelaskan terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pencalonan dan syarat calon, di antaranya surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani pimpinan partai politik (B.KWK PARPOL) dan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan (Model B.KWK-Perseorangan).
Lembar BB.1 KWK juga harus dilengkapi sejumlah lampiran dan dibubuhi tanda tangan, antara lain pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, anggota TNI, Polri, PNS atau kepala desa, apabila calon memiliki latar belakang tersebut.
Pecalonan juga harus melengkapi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lalu menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara, surat keterangan yang menyatakan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan sejumlah dokumen lainnya.
Kemudian menyerahkan keterangan sehat jasmani dan rohani, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak pailit, serta fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon. (Cg)
Editor: Candra
Baca Juga:








