Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Rempang Ditangguhkan

Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto saat berdialog dengan massa unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Kota Batam, Senin siang, 11 September 2023. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Polresta Barelang mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.

“Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 16 September 2023.

Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

HBRL

Baca Juga: Xinyi Dirayu Negara Lain, Investasi China Rp175 Triliun di Rempang Terancam Melayang

Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

“Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ),” katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.

“Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, enggak lain, enggak lebih,” kata Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait