NATUNA (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Natuna berhasil mendatangkan layanan pelayaran laut secara regional melalui kapal perintis di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang. Kedua kecamatan ini baru dibentuk beberapa tahun belakangan.
“Dan kami menghaturkan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung langkah-langkah kami dalam menambah dua rute pelayaran itu di Natuna,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi, Senin (3/2/2025).

Allazi menjelaskan, kedua rute baru pelayaran perintis itu meliputi rute Pulau Seluan dan rute Pulau Panjang. Kedua wilayah kecamatan ini mulai disinggahi oleh pelayaran perintis sejak Januari 2015. Pulau Panjang mulai tanggal 10 Januari dan Pulau Seluan mulai tanggal 24 Januari. “Alhamdulillah itu dua rute kapal perintis yang dapat kami perjuangkan tambah hingga tahun ini,” ungkapnya.
Dengan dilayari kedua wilayah kecamatan itu, rute Natuna bertambah dalam layanan trayek (R) di Provinsi Kepulauan Riau. Di Natuna terdapat tiga trayek yang melayani pelayaran yaitu trayek R-7, R-8 dan R-9.
Trayek R-7 melayani jaringan yang meliputi Tanjungpinang, Jagoh/Dabo, Pulau Pekajang, Belinyu, Pulau Pekajang dan Jagoh/Dabo. Kemudian terdapat juga jaringan Tanjungpinang, Tambelan, Midai, Selat Lampa, Pulau Laut, Seluan, Selat Lampa, Subi, Pulau Panjang, Serasan, Sintete, Tambelan, Batam dan Tanjung Pinang.
Trayek R-8 meliputi jaringan Kijang, Tambelan, Pontianak, Serasan, Subi, Selat Lampa, Pulau Laut, Sedanau, Midai, Tarempa dan Kuala Maras. Kemudian ada juga jaringan Kijang, Pelabuhan Sungai Guntung, Tembilahan, Pelabuhan Sungai Guntung dan Kijang.
Trayek R-9 meliputi jaringan Sintete, Serasan, Subi, Ranai/Penagi, Pulau Laut, Sedanau, Midai, Tarempa, Letung, Tanjungpinang, Tambelan dan Sintete. “Nah itu trayek-trayek kita. Dan Seluan sama Pulau Panjang itu masuk jaringan R-7 yang dilayani sekali dalam 14 hari. Lumayan lah, kita bersyukur. Mudah-mudahan nanti jumlah kehadirannya bisa bertambah,” paparnya.

Allazi mengakui upaya menghadirkan layanan pelayaran perintis di Seluan dan Pulau Panjang tidak mudah. Hal ini karena infrastruktur dan fasilitas pelayaran di kedua wilayah tersebut, seperti pelabuhan dan sarana lainnya, belum tersedia, meskipun hanya untuk kapal perintis. Namun, berkat upaya keras dan data pendukung yang disodorkan ke pemerintah pusat, akhirnya Kementerian Perhubungan RI dapat menyetujuinya.
Layanan pelayaran untuk Seluan dan Pulau Panjang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor KP-DJPL 693 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2025. “Jadi walaupun kapalnya hanya bisa lego jangkar di sana karena tidak ada pelabuhan tempatnya berlabuh, itu sudah luar biasa mendukung jalannya kemajuan di kedua wilayah itu,” tegasnya.
Allazi berharap ke depan pemerintah dapat segera membangun infrastruktur dan sarana pelayaran yang lebih banyak lagi di Natuna. “Dan mudah-mudahan harapan kita itu dapat dipenuhi oleh negara secepatnya,” harap Allazi. (MAN)
Baca Juga: Natuna Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Pekan Kedua Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









