Pelaku Pengiriman TKI Ilegal Diamankan di Pelabuhan Batam Center

Tersangka pengiriman TKI Ilegal

Batam (gokepri.com) – Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan SS (41) dan TT (51), pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. TT diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (2/2/2021), saat mengantar korban SN (36).

Berdasarkan keterangan TT, proses pengiriman TKI ilegal itu dilakukan oleh SS. Kepolisian selanjutnya menangkap SS di Perumahan Viola, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. SS beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ. Kemudian 2 unit handphone, 1 buah buku paspor an. SN, dan 1 buah buku pemeriksaan PCR swab Klinik MediLab an. SN. Selanjutnya 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.

HBRL

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya pelaku tindak pidana pekerja migran Indonesia tersebut. “Di mana konsistennya kita terhadap kejahatan people smuggling merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP ini. Agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang,” katanya.

Pada Kasus ini, korban SN ingin bekerja di Singapore diantar oleh TT. Di cek kelengkapan surat-suratnya diduga ilegal.

Baca juga: Pengiriman 6 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

“Akhirnya kedua pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek KKP untuk diambil keterangan lebih lanjut. Kita kembangkan bahwa SN selama di Batam ditampung sementara oleh SS sebagai pengurusnya, bisa dikatakan agennya. Langsung kita amankan juga ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ancamannya hukuman pidana penjara 10 tahun. (eri)

Pos terkait