Batam (gokepri.com) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial NA alias N. Dari penindakan tersebut, kepolisian berhasil menggagalkan penempatan enam TKI ilegal ke Malaysia.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan, kejadian berawal pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang penampungan TKI ilegal.
“Masyarakat melaporkan ada beberapa orang calon pekerja migran Indonesia (TKI) ilegal di perumahan Glory Tanjung Riau, Kota Batam. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Dhani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, Selasa (26/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan seorang perempuan calon TKI ilegal asal Jambi. Perempuan itu berada di tempat penampungan di sebuah rumah di Glory Tanjung Riau.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali menemukan 5 orang korban lainnya. Pengurus TKI menempatkan kelima korban itu di sebuah homestay Mamora di kawasan Batam Center.
“Di lokasi tersebut tim mengamankan seorang pengurus berinisial NA alias N,” jelas Kasubbid Imran.
Adapun identitas keenam korban itu adalah RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30), dan HS (21). Semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera.
“Selanjutnya indentitas tersangka adalah NA alias N, perempuan berusia 37 tahun. Alamatnya di Pasar Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam,” tutur Imran.
Modus operandinya, jelas Imran, tersangka melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya Rp10 juta. Uang itu untuk pengurusan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 19 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 1,4 Kilo Sabu
“Korban mendapat iming-iming gaji tinggi. Petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan 6 paspor Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan berkoordinasi dengan BP2MI/P4TKI. Koordinasi itu terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” pungkas Imran. (eri)









