BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima SPDP untuk 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terkait kasus narkoba. Tersangka dikenakan pasal pidana narkotika, Polda Kepri sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati Kepri.
“Kami telah menerima SPDP dari Polda pada 6 September 2024,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Bagus Irawan, di Batam, Rabu 2 Oktober 2024.
SPDP yang diserahkan oleh Polda Kepri mencakup 11 tersangka dengan inisial AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Kesebelasnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menerima SPDP, Kejati Kepri segera menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. “Tim jaksa penuntut umum yang berkompeten telah ditunjuk untuk menangani kasus ini,” kata Bagus.
Ia menambahkan bahwa jika dalam 30 hari setelah SPDP diterima berkas perkara tidak dikirimkan oleh penyidik, pihak Kejaksaan akan mengirimkan surat pemberitahuan atau P-17 kepada penyidik. Jika setelah 90 hari berkas perkara belum juga diterima, SPDP akan dikembalikan ke penyidik dan dihapus dari register kejaksaan.
Hingga saat ini, Kejati Kepri masih menunggu pengiriman berkas perkara (tahap 1) dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad, mengungkapkan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan akan segera melimpahkannya ke Kejati Kepri.
“Saat ini, penyidik sedang melengkapi semua berkas perkara tersebut, meskipun SPDP sudah dikirim,” jelas Pandra.
Baca:
- Tak Terima Dipecat, 9 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Gugat Polda Kepri
- Bareskrim Periksa Lima Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk membantu penyidik agar proses pengungkapan berjalan dengan lancar. “Sekecil apapun informasi sangat berarti bagi kami untuk memastikan wilayah hukum Polda Kepri bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya diduga terlibat dalam pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News