BATAM (gokepri) – Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli narkotika. Mereka diduga memanfaatkan jabatannya untuk melindungi jaringan peredaran narkoba dan saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Mereka juga diduga terkait dengan kasus penyelewengan narkoba yang sebelumnya melibatkan 10 anggota Satresnarkoba. Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dimintai keterangan oleh Propam Polda Kepri dan Bareskrim Polri.
“Mereka hanya dimintai keterangan terkait pendalaman kasus narkoba yang terjadi sebelumnya,” ujar Pandra pada Jumat, 20 September 2024.
Ia menjelaskan kelima anggota tersebut tidak ditahan, hanya dimintai keterangan. Namun, jika terbukti melanggar, mereka akan diproses secara pidana maupun etik.
“Dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), kami tidak boleh main-main dengan barang bukti narkoba. Proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tetap berjalan, namun saat ini fokus kami adalah pada unsur pidana yang akan dikenakan kepada para pelaku,” tambahnya.
Pandra juga menyebutkan Mabes Polri memberikan asistensi dan supervisi untuk memastikan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka memiliki dasar yang kuat.
“Kasus pidana narkotika ini sangat serius, terutama karena melibatkan jaringan. Kami tidak akan main-main dengan barang bukti narkoba,” tegasnya.
Baca: Kasat Narkoba Batam dan Anggota Jalani Sidang Etik Terkait Barang Bukti Sabu
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indrati, menegaskan hukuman setimpal harus diberikan kepada para tersangka kasus jual beli narkotika agar menimbulkan efek jera, termasuk terhadap lima anggota yang masih dalam pemeriksaan.
“Sebanyak 10 oknum sudah di-PTDH. Jika keterlibatan lima oknum ini terbukti, hal ini menunjukkan adanya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap institusi Polri. Mereka sangat layak dipecat,” ujar Poengky Indrati.
Sementara itu, pantauan Gokepri pada Jumat pagi, 20 September, menunjukkan tidak ada aktivitas di ruang Satresnarkoba Polresta Barelang. Pintu kantor tertutup rapat, hanya terlihat dua mobil terparkir di depan kantor Satresnarkoba, dan dua gazebo di depannya juga tampak sepi.
Pada hari biasa, beberapa personel Satresnarkoba biasanya terlihat duduk santai di area tersebut. Pintu gedung Satresnarkoba saat ini hanya bisa diakses secara khusus menggunakan sidik jari dan kartu akses.
Setelah penangkapan lima personel Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (18/9), Kapolda Kepri menerbitkan surat telegram sehari kemudian. Sebanyak 23 personel Polda Kepri dan jajaran mengalami alih tugas dalam mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/512/IX/KEP./2024, yang diterbitkan pada 19 September 2024.
Baca: Propam Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Mutasi tersebut mencakup perwira dan bintara dari berbagai satuan, dengan perhatian khusus pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Surat Telegram itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri, Kombes Polisi Danang Beny K, atas nama Kapolda Kepri, Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah.
Sebelumnya, beredar informasi lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Mabes Polri terkait dugaan jual beli sabu. Dari lima anggota yang ditangkap, satu berpangkat perwira, sementara empat lainnya berpangkat bintara. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu hingga kokain turut diamankan. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru saat para oknum sedang bertransaksi dengan pengedar. Dikabarkan bahwa kelima oknum polisi tersebut telah dibawa ke Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News