TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program Om Jak Menjawab di sela-sela kegiatan pasar murah di halaman kantor kejaksaan. Program ini bertujuan memberikan edukasi hukum langsung kepada masyarakat.
Kajati Kepri Teguh Subroto mengatakan, Om Jak Menjawab menjadi upaya kejaksaan untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat serta menjawab berbagai persoalan hukum secara langsung.
“Program ini adalah pendekatan modern dan humanis untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat tanpa meninggalkan kearifan lokal. Ini juga bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Teguh, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Cegah Korupsi Dana BOS, Kejati Kepri Gandeng Sekolah
Pada kesempatan ini, Om Jak Menjawab menghadirkan dua narasumber, yakni M. Mukhsin, Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf.
Mereka membahas berbagai topik hukum yang sering dihadapi masyarakat, mulai dari hukum zakat, faraid, perkawinan, sengketa tanah, perlindungan anak, hingga sistem peradilan pidana anak.
“Warga bisa bertanya langsung dan berdiskusi dengan jaksa dalam suasana santai dan interaktif,” kata Teguh.
Menurutnya, banyak peserta yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi, termasuk bagaimana melaporkan kasus hukum atau menghadapi sengketa hukum dengan benar.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan publik.
“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapat pemahaman hukum, tetapi juga bisa lebih percaya diri dalam menyampaikan permasalahan mereka kepada aparat penegak hukum,” ungkap Teguh.
Ia berharap Om Jak Menjawab dapat terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan kejaksaan, sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









