Cegah Korupsi Dana BOS, Kejati Kepri Gandeng Sekolah

Korupsi Dana BOS
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan materi pengelolan dana BOS dalam diskusi publik di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/2 2025). Foto: Kejati Kepri

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengingatkan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat menurunkan kualitas pendidikan. Pengelolaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.

“Dampak korupsi dana BOS dapat menurunkan kualitas pendidikan, terganggunya kegiatan operasional sekolah, dan tidak merata akses pendidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnas Yusuf, Sabtu 15 Februari 2025.

Ia menyampaikan ini dalam diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana BOS yang Legal, Transparan dan Akuntabel” di SMK Negeri 1 Batam.

Yusnas menjelaskan beberapa jenis tindak pidana terkait pengelolaan dana BOS. Antara lain, tindak pidana korupsi Pasal 2 atau Pasal 3, perbuatan curang Pasal 1 ayat (1) huruf a atau b, penggelapan dalam jabatan Pasal 9 Undang-Undang Korupsi, tindak pidana pencucian uang Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dan tindak pidana umum Pasal 374 KUHP.

“Modus penyelewengan dana BOS yang sering terjadi seperti penggelapan dana, penyimpangan penggunaan dana, pencatatan fiktif atau manipulasi, penggelembungan harga barang dan jasa, dan pemotongan dana BOS (komisi),” katanya.

Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengelolaan dana BOS untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran kejaksaan adalah mencegah penyalahgunaan dana BOS melalui kegiatan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana BOS melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta pendampingan kepada pemerintah atau sekolah.

“Dampak korupsi dana BOS juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan menghambat pembangunan pendidikan nasional,” kata Yusnas.

Beberapa strategi pencegahan tindak pidana korupsi serta peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yusnas menekankan, penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana BOS yang ditangani kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia berujung pada pemidanaan.

“Diharapkan kepala sekolah dan bendahara sekolah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam diskusi ini dapat mengelola dana BOS dengan itikad baik, transparan, efisien, akuntabel, dengan melaksanakan sesuai juknis dan ketentuan berlaku demi memajukan dunia pendidikan Indonesia khususnya di Kepri,” kata Yusnar. ANTARA

Baca Juga: Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Kepri Ajak Pelajar Bijak Bersosmed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait