Oknum Polisi Tanjungpinang Pelaku KDRT, Kini Diperiksa Propam

Kuasa Hukum korban, KDRT oknum polisi Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Seorang oknum Polisi di Tanjungpinang berinisial PAZ diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korbannya berinisial TT, merupakan istrinya, diancam akan dibunuh.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan adanya laporan mengenai KDRT tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas tindakan kekerasan terhadap anggota Bhayangkari tersebut.

“Iya benar. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah ditangani oleh propam. Sudah disampaikan juga ke jajaran bahwa setiap masalah itu kan ada jalan keluar,” kata dia Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Polisi Tanjungpinang yang Pamer Kemewahan dan Hedon Bakal Disanksi

Ia berharap, oknum polisi itu bisa berpikir jernih dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.

“Kalau bisa ya nanti RJ (restorative justice) saja. Jangan sampai ada visum atau apa malah kena pasal penganiayaan,” kata dia.

Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan kejadian ini berawal dari pesan singkat yang salah dikirim pelaku kepada istrinya.

Dari pesan tersebut terjadilah percecokan antara kedua belah pihak, setelah terjadi percecokan pelaku melakukan kekerasan secara fisik kepada korban. Korban ditendang, diserat hingga diancam dengan benda tajam.

“Kalau keterangan dari korban itu (kekerasan) sudah sering, yang berkaitan dengan kekerasan disertai ancaman pembunuhan baru kali ini, sampailah ada ucapan talak,”katanya.

Agung mengatakan korban saat ini mentalnya masih terganggu. Korban merasa sakit hati, selain itu juga ada bekas luka fisik.

Saat ini pihak korban masih menunggu progres dari pihak kepolisian baik dari Proram maupun Reskrim. Ia berharap kepolisian dapat berlaku adil dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait