Tanjungpinang (gokepri.com) – Segenap polisi Tanjungpinang mendapat ultimatum dari Kapolresta Tanjungpinang untuk hidup sederhana. Bagi polisi yang pamer kemewahan dan bergaya hedonisme bakal disanksi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompussunggu menegaskan aturan dan saksi yang diterapkan bagi anggota kepolisian di Tanjungpinang yang suka pamer kemewahan.
Pernyataan tersebut sebagai respons atas kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi di yang baru-baru ini viral di media sosial.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Patroli Cipkon di Pelabuhan, Ini Sasarannya
“Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan,” ujarnya saat apel pagi, Sabtu 9 September 2023 kemarin.
Ompussunggu mengatakan aturan terkait larangan bermewah-mewahan bagi anggota polisi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat telegram itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Ompussunggu mengatakan kepada para personel Polresta Tanjungpinang bahwa institusi kepolisian bersungguh-sungugh menangani kasus semacam ini.
“Saya ingin menegaskan bahwa dalam kepolisian, kami memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggota. Kami tidak akan mentolerir anggota maupun keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan,” kata dia.
Aturan dan sanksi kata dia akan diterapkan dengan tegas. Setiap anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati