Natuna Amankan 26 Warisan Budaya Lewat HAKI Komunal

warisan budaya natuna
Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Natuna Basri saat mengunjungi stand produk asli Natuna pada kegiatan pelatihan pemasaran produk melalui digital marketplace di Kecamatan Bunguran Timur. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Sebanyak 26 warisan budaya Kabupaten Natuna telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal. Proses pendaftaran dilakukan bertahap sejak 2019.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hadisun, menyebutkan pendaftaran bertujuan melindungi warisan budaya sekaligus mengukuhkan kepemilikan Kabupaten Natuna atas kekayaan intelektual tersebut.

“Warisan budaya ini termasuk benda dan tak benda, semuanya kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya Natuna,” ujar Hadisun, Senin (30/12/2024).

HBRL

Baca Juga: Gebyar Budaya Kebangsaan 2024, Wadah Pemersatu Warga Natuna

Warisan budaya yang terdaftar meliputi kuliner tradisional seperti kuah tige, putu mayang, dan saguk bute, seni budaya seperti jepen tali, berdah sedanau, dan hadrah Natuna, hingga kerajinan seperti tikar serasan.

Pendaftaran HAKI dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lengkap dengan dokumentasi dan informasi terkait masing-masing warisan budaya.

“HAKI ini melindungi budaya dari eksploitasi pihak luar, memberikan pengakuan atas kontribusi budaya, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi masyarakat,” kata Hadisun.

Meski proses pendaftaran semakin ketat, Natuna berhasil mendaftarkan sebagian besar warisan budayanya. “Pada pendaftaran terakhir, kami ajukan sembilan warisan, tapi satu tidak lolos karena persyaratannya lebih berat dibanding lima tahun lalu,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Natuna berharap HAKI komunal ini tidak hanya menjadi pelindung, tetapi juga alat untuk mempromosikan warisan budaya Natuna ke tingkat nasional dan internasional. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait