BATAM (gokepri) – Sindikat mafia tanah digital menipu 247 korban di Batam dan sekitarnya. Modus dengan website dan dokumen palsu, mengakibatkan kerugian Rp16,8 miliar.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik penipuan tanah bermodus digital. Sindikat mafia tanah berteknologi tinggi ini menipu setidaknya 247 orang korban di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Modus operandi para pelaku sangat canggih dan sistematis, berbeda dengan cara lama. Mereka menggunakan dokumen palsu, barcode digital, hingga situs web tiruan yang menyerupai laman resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sindikat ini tidak hanya mengandalkan dokumen palsu biasa. Mereka juga membuat website tiruan dengan domain www.sentuhtanahku.id untuk meyakinkan korban.
“Mereka memakai seragam resmi, membuat barcode digital yang bisa dipindai, dan mengarahkan ke situs palsu yang tampak seperti milik pemerintah. Ini bukan pemalsuan biasa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Batam, Kamis (3/7).
Pelaku utama berinisial ES (28) mengaku sebagai pejabat Kementerian ATR/BPN. Ia mematok tarif antara Rp30 juta hingga Rp1,5 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah palsu, tergantung nilai aset dan lokasi.

ES tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh MR dan ZA, yang berperan sebagai juru ukur palsu. Data hasil pengukuran mereka diserahkan kepada RAZ, desainer yang mencetak sertifikat palsu. RAZ menggunakan printer khusus, tinta UV, dan kertas Garuda yang dibeli dari lokapasar daring (marketplace).
“Kalau barcode-nya dipindai, akan langsung terhubung ke situs palsu itu. Seolah-olah sertifikatnya benar dan sah,” kata Asep.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 44 sertifikat palsu (fisik dan elektronik), dokumen palsu atas nama BP Batam, alat cetak dan perlengkapan IT, 15 unit mobil, perhiasan, uang tunai Rp909 juta, serta dua unit kapal pancung.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mencakup pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana bersama-sama, serta perbuatan berkelanjutan, sesuai dengan KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Digitalisasi Dokumen Pertanahan, Upaya BPN Berantas Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News