Digitalisasi Dokumen Pertanahan, Upaya BPN Berantas Mafia Tanah

Jakarta (gokepri.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengingatkan pemilik properti lebih waspada. Mengingat masih banyak mafia tanah yang kerap menipu. Melalui program digitalisasi dokumen pertanahan diharapkan mampu mengurangi kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah terbaru diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Modusnya menukar sertifikat tanah korban dengan dokumen tiruan yang mirip aslinya.

Bacaan Lainnya

Dari kasus itu, Sofyan mengatakan pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan. Dengan program ini, masyarakat tak perlu lagi membawa sertifikat tanah secara fisik, karena seluruh data pertanahan tercatat dalam sistem. Masyarakat tetap bisa menyimpan sertifikat dalam bentuk cetak sebagai bukti.

“Sertifikatnya bisa di-print karena yang penting data elektroniknya. Jadi kalau ngecek nanti tinggal ngecek di data elektronik yang sudah dijaga Badan Siber,” ucap Sofyan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Saat ini, ada empat layanan yang telah didigitalisasi. Layanan tersebut sudah diterapkan di 40 kantor pertanahan paling sibuk. Ke depan, dia berharap, layanan ini bisa diterapkan di seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Targetnya pada 2024 mendatang digitalisasi seluruh dokumen pertanahan rampung.

“Ini pekerjaan besar karena kami harus mendigitalisasi seluruh dokumen. Kami harapkan paling lambat 2024 seluruh dokumen pertanahan sudah digital,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *