Mengapa Rencana Ekspor Listrik Batam ke Singapura Mandek

Ekspor listrik ke singapura
Ilustrasi

Rencana ekspor listrik tenaga surya ke Singapura menghadapi kendala pembiayaan. Aturan izin lima tahunan dinilai membuat proyek miliaran dolar sulit didanai, terancam meleset dari target operasi 2028.

BATAM (gokepri) – Ambisi menjadikan Batam sebagai pemasok listrik tenaga surya bagi Singapura kini menghadapi hambatan serius. Proyek energi bersih bernilai miliaran dolar itu belum menunjukkan kemajuan konstruksi berarti, meskipun target operasi komersial ditetapkan pada awal 2028.

Mengutip laporan The Straits Times pada 8 Maret 2026, sejumlah perusahaan energi Indonesia dan multinasional yang ditunjuk untuk membangun ladang panel surya di Batam menghadapi kesulitan memperoleh pendanaan. Masalah utama bukan pada teknologi atau pasar, melainkan pada ketidakpastian regulasi yang membuat proyek tersebut dinilai terlalu berisiko bagi lembaga pembiayaan.

HBRL

Baca Juga:

Kesepakatan ekspor listrik ini sebenarnya berangkat dari nota kesepahaman energi terbarukan yang ditandatangani Indonesia dan Singapura pada 2023. Dalam rencana tersebut, listrik tenaga surya dari Batam akan dialirkan ke Singapura melalui kabel bawah laut. Proyek ini menjadi bagian dari strategi Singapura untuk mengimpor listrik rendah karbon guna mengurangi emisi. Namun hingga awal 2026, belum ada proyek pembangkit surya besar di Batam yang memasuki tahap konstruksi signifikan.

Sejumlah eksekutif perusahaan yang terlibat mengatakan hambatan utama muncul dari ketentuan izin ekspor listrik dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM tentang usaha penyediaan tenaga listrik tahun 2021, izin ekspor listrik harus diperbarui setiap lima tahun. Aturan ini memungkinkan pemerintah mencabut izin atau mengurangi kuota ekspor jika dinilai mengganggu pasokan listrik domestik.

Bagi proyek infrastruktur energi berskala besar, ketentuan tersebut menjadi masalah serius. Pembangunan ladang surya raksasa, jaringan transmisi, kabel bawah laut, serta sistem penyimpanan energi membutuhkan investasi miliaran dolar dengan horizon pembiayaan jangka panjang.

Seorang eksekutif senior dari salah satu perusahaan yang terlibat mengatakan proyek semacam ini biasanya memerlukan kepastian finansial 20 hingga 25 tahun agar dapat memperoleh pinjaman bank.

“Bagaimana kami bisa melunasi utang jika setelah lima tahun kami diminta berhenti mengekspor listrik?” kata eksekutif tersebut, dikutip dari Straits Times.

Kondisi ini membuat proyek energi surya Batam dinilai “unbankable”, istilah yang digunakan dalam industri keuangan untuk proyek yang terlalu berisiko bagi pemberi pinjaman.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai ketidaksesuaian antara masa izin dan kebutuhan pembiayaan proyek menjadi akar kebuntuan.

“Mereka diminta menandatangani kontrak jual beli listrik selama sekitar 20 tahun. Tapi izin ekspornya ditinjau setiap lima tahun. Ketidakpastian ini membuat proyek tidak bergerak,” kata Fabby.

Masalah tersebut sebenarnya sempat dibahas pemerintah. Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif disebut pernah memulai kajian untuk merevisi Pasal 37 setelah bertemu dengan pejabat Singapura pada 2023. Namun proses revisi belum rampung ketika Arifin digantikan dalam perombakan kabinet pada Agustus 2024.

Hingga kini belum ada keputusan final mengenai perubahan regulasi tersebut. Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menolak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan.

Padahal proyek energi lintas batas ini mendapat dukungan kuat dari kedua negara sejak awal. Pada Maret 2023, nota kesepahaman kerja sama energi ditandatangani dalam pertemuan tahunan pemimpin Indonesia dan Singapura, yang saat itu dihadiri Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Singapura sendiri memiliki kepentingan strategis dalam proyek ini. Negara kota tersebut berencana mengimpor listrik rendah karbon hingga 6 gigawatt pada 2035, sebagian di antaranya berasal dari Indonesia.

Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) bahkan telah memberikan sejumlah lisensi bersyarat kepada perusahaan energi untuk mengimpor listrik dari Batam. Lisensi tersebut diberikan kepada perusahaan seperti Pacific Medco Solar Energy, Adaro Solar International, Keppel Energy, Singa Renewables, serta Shell Eastern Trading yang bermitra dengan Vena Energy.

Jika seluruh proyek berjalan, volume impor listrik bersih Singapura dari Indonesia dapat mencapai 3,4 gigawatt. Namun tanpa pendanaan, target operasi pertama pada 2028 dinilai semakin sulit dicapai.

Fabby mengatakan proyek sebesar itu seharusnya sudah memasuki tahap konstruksi utama pada 2026 jika ingin memenuhi jadwal pengiriman listrik pertama.

“Kalau mereka ingin mengirim listrik pada 2028, konstruksi besar seharusnya sudah dimulai sekarang,” kata dia. “Bagaimana bisa dimulai kalau pembiayaan eksternal belum ada?”

Pejabat Kementerian ESDM Tri Winarno, yang kini menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, memberi sinyal bahwa pemerintah masih mempertimbangkan manfaat proyek tersebut bagi Indonesia. “Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh Indonesia jika mengekspor listrik ke Singapura,” ujarnya melalui pesan singkat.

Di sisi lain, analis energi menilai proyek tersebut justru berpotensi mempercepat perkembangan industri energi terbarukan nasional.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pasar domestik Indonesia belum cukup kuat untuk mendorong ekspansi energi surya secara besar-besaran. Menurut dia, permintaan dari Singapura bisa menjadi katalis penting bagi industri energi bersih Indonesia.

“Jika hanya mengandalkan pasar domestik, pengembangan energi terbarukan akan berjalan lambat karena keterbatasan daya beli,” kata Komaidi.

Ia menambahkan bahwa ekspor listrik bersih sebesar 3,4 gigawatt ke Singapura berpotensi menghasilkan devisa antara 4 hingga 6 miliar dolar AS per tahun.

Namun dinamika politik juga disebut memengaruhi kelanjutan proyek tersebut. Pergantian pemerintahan sering kali membuat program yang digagas sebelumnya kehilangan prioritas.

Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menyebut situasi ini sebagai “defisit kepemilikan politik”.

“Inisiatif ini digagas pemerintahan sebelumnya. Kepemimpinan baru mungkin belum melihat keuntungan politik langsung dari proyek itu,” kata Yusri.

Hal senada disampaikan Fabby. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melanjutkan proyek yang telah disepakati secara internasional dapat berdampak pada kepercayaan investor.

“Indonesia sudah membuat komitmen. Jika perubahan kepemimpinan membuat proyek berhenti, investor bisa melihatnya sebagai sinyal negatif,” kata dia.

Kini perhatian tertuju pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai menjabat pada Oktober 2024. Keputusan dari pemerintah pusat diyakini akan menentukan apakah proyek energi lintas batas ini benar-benar dilanjutkan atau justru berhenti di atas kertas. Di tengah kebutuhan dunia terhadap energi bersih dan investasi hijau, apakah Indonesia akan membiarkan peluang industri surya regional itu tertahan oleh ketidakpastian regulasi. STRAITS TIMES

Baca Juga: Rp308 Triliun, Nilai Ekspor Listrik dan Proyek Panel Surya Indonesia-Singapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait