Masa Berlaku GeNose 24 Jam, Begini Teknis Pengujiannya

GeNose Mulai diterapkan di Bandara Hang Nadim Batam. Foto/Humas BP Batam
GeNose Mulai diterapkan di Bandara Hang Nadim Batam. Foto/Humas BP Batam

Tanjungpinang (gokepri.com) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau kepada Bupati dan wali kota se Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (19/5/2021).

“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja. Namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1×24 jam,” ujar Arif.

HBRL

Tak hanya itu, lanjut Arif, kepada penyelenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.

“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satgas COVID-19 di pelabuhan agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antre untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” ujar Arif.

Hal ini dilakukan, lanjut Arif, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri. Pelaksanaan GeNose di Kepri diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam mulai 8 April 2021. Hal ini tertera dalam Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/201/0//4/DJPU.DERP-2021 Tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan Genose C19 di Bandar Udara.

Terakhir, layanan GeNose C-19 hadir di tiga pelabuhan domestik Kota Batam, yaitu Pelabuhan Domestik Punggur, Sekupang, dan Harbour Bay. Pelabuhan Domestik Punggur merupakan pelabuhan pertama yang memberlakukan layanan GeNose C-19 di Batam, sejak 7 Mei. Kemudian Pelabuhan Domestik Sekupang melayani GeNose C-19 mulai 12 Mei dan Pelabuhan Harbour Bay pada 18 Mei 2021.

Baca juga: GeNose Mulai Diberlakukan di Bandara Hang Nadim, Cek Harganya

Di Pelabuhan Domestik Punggur dan Sekupang, masing-masing disiapkan dua bilik yang disediakan bagi para calon penumpang. Sedangkan di Pelabuhan Harbour Bay disiapkan satu bilik. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan pemeriksaan GeNose C-19 ini dengan biaya Rp40 ribu dengan masa berlaku hasil tes 1×24 jam. (zak)

Pos terkait