Bintan (gokepri.com) – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Jumat 7 Juni 2024.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan proses penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati Hasan dilakukan penahanan,” kata Riky.
Baca Juga: Hasan Ditahan di Polres Bintan Usai Diperiksa 10 Jam
Selama proses penyidikan, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan ia memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Pertanyaan penyidik seputaran dugaan pembuatan surat yang diduga palsu di saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata dia.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Hasan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Bintan.
“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu MR dan B dalam kasus yang sama.
“Jadi penahanan yang kami lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kami tahan bulan lalu, saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” kata dia.
Peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur Hasan, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan penahanan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








