TANJUNGPINANG (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, berinisial MTR, sebagai tersangka. MTR diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan, MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, AT selaku pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas, serta DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
MTR diduga bersama para tersangka lainnya menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar. Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Teguh menjelaskan, MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. “Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Teguh.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Penyidik telah menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Timba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta tengah dalam proses persidangan. ANTARA
Baca Juga: Kejati Kepri Tahan Pegawai TVRI dan Dua Pihak Swasta, Korupsi Proyek Studio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News