TANJUNG PINANG (gokepri) – Korupsi proyek studio TVRI Kepri menyeret tiga tersangka, termasuk pegawainya sendiri dan pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Senin (9/12).
“Tiga tersangka ditahan hari ini terkait dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri. Mereka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Ketiga tersangka terdiri atas dua pihak swasta dan satu pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, dan AT, pihak swasta yang terlibat melalui PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana serta PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas. Tersangka ketiga, DO, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Baca Juga:
- Proyek Studio TVRI Kepri Rugikan Negara Rp9 Miliar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
- Gubernur Kepri: TVRI Ambil Peran Perkuat Promosi Potensi Kemaritiman
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam laporan investigasinya pada 1 November 2024, menemukan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek tersebut. Penyimpangan ini melanggar aturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kajati Kepri Teguh Subroto menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Mereka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024,” ujar Teguh. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News