Mangkrak Satu Dekade, Pipa Gas West Natuna-Pemping Mulai Dibangun Februari

Pipa WNTS Pemping
Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS)-Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna. Dok. PLN EPI

BATAM (gokepri) – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) akhirnya memperoleh kepastian penyambungan pipa gas dengan operator West Natuna Transportation System (WNTS) JV Group dari Wilayah Kerja Natuna, setelah tercapainya kesepakatan tie-in agreement (TIA) untuk proyek pipa WNTS–Pulau Pemping, Kepulauan Riau.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh PT Medco E&P Natuna Ltd selaku operator WNTS yang diwakili Chairman WNTS Susanto, Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto, serta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto.

Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto mengatakan, penyelesaian TIA menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.

HBRL

Baca Juga: Gas Natuna Segera Mengalir ke Batam, PLN EPI Bangun Pipa WNTS-Pemping

“Dengan disepakatinya TIA ini, PLN EPI memperoleh kepastian akses pembangunan pipa WNTS–Pemping ke ruas pipa WNTS sehingga proses konstruksi dapat segera dimulai pada awal Februari 2026,” kata Rakhmad melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/2/2026).

Rakhmad menjelaskan, pembangunan pipa WNTS–Pemping merupakan penugasan langsung dari menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) kepada PLN EPI. Untuk melaksanakan penugasan tersebut, PLN EPI telah menyiapkan berbagai tahapan awal, mulai dari pengadaan long lead items, penunjukan kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), hingga perolehan izin lingkungan.

“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan pipa WNTS–Pemping yang telah menjadi cita-cita lebih dari 1 dekade, guna mengalirkan gas dari Wilayah Kerja Natuna ke pasar domestik, khususnya untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan di Batam dan Sumatra bagian tengah,” ujar Rakhmad.

Selain itu, proyek ini juga terintegrasi dengan pengaliran gas dari Wilayah Kerja Duyung, seiring telah ditandatanganinya perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PLN EPI dan West Natuna Exploration Limited pada 11 Juli 2025, dengan volume pasokan hingga 111 BBtud selama 11 tahun.

Direktur Gas dan BBM PLN EPI Erma Melina Sarahwati menambahkan, kesepakatan TIA ini menuntaskan pembahasan yang berlangsung cukup panjang, terutama terkait klausul tanggung jawab (liabilities).

“Dalam TIA yang disepakati, skema tanggung jawab yang semula unlimited liabilities kini menjadi limited liabilities dengan nilai maksimum di bawah US$100 juta. Premi asuransi ditanggung sebagian oleh PLN EPI dan sebagian bersama oleh WNTS JV Group,” kata Erma.

Erma juga menyampaikan apresiasi atas dukungan SKK Migas dan seluruh pihak dalam penyelesaian kesepakatan tersebut.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan proyek pipa gas ini memiliki arti strategis bagi ketahanan energi nasional karena akan mengembalikan gas Natuna untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ibarat anak kandung yang puluhan tahun merantau dan tak pernah pulang, tidak lama lagi gas Natuna akan kembali ke kampung halaman yang telah lama dirindukan,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, SKK Migas memastikan skema liability dan asuransi dalam TIA tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas tersebut.

Dengan rampungnya kesepakatan ini, PLN EPI menargetkan proses konstruksi segera berjalan dan commissioning pipa WNTS–Pemping dapat dimulai pada semester I/2026.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2016, pembangunan proyek ini ditugaskan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN. Namun, pada 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mencabut penugasan kepada PGN.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa gas bumi WNTS ke Pulau Pemping, Kepri. BISNIS.COM

Baca Juga: DPR Dorong Pasokan Gas Blok West Natuna untuk Kebutuhan Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait