Lewati Tenggang Waktu, MK Tolak Permohonan Ishak-Salmizi di Pilkada Lingga

Pilkada Lingga

Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Muhammad Ishak-Salmizi dalam sengketa di Pilkada Lingga 2020. Majelis Konstitusi menilai permohonan Ishak-Salmizi telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Majelis MK menyatakan bahwa rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Lingga tertanggal 15 Desember 2020. Sehingga tidak ada perbedaan hari penetapan dengan pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pilkada Lingga.

Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon (KPU Lingga) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah hari Selasa tanggal 15 sampai Kamis tanggal 17 Desember 2020.

“Menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020 pukul 10.24 WIB, sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Majelis Mahkamah Konstitusi.

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Rabu (17/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Ishak-Salmizi adalah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 1 pada Pilkada Lingga 2020. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Lingga, Ishak-Salmizi memperoleh 21.533 suara.

Sementara perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor urut 3 Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan 22.549 suara. Sedangkan paslon nomor 2 Riki Syolihin-R. Supri hanya memperoleh 10.618 suara. Dengan jumlah suara sah 54.700, maka selisih suara antara Ishak-Salmizi dengan Nizar-Neko adalah 1.016 suara atau 1.87 persen.

Dalam permohonan sengketa di MK, Ishak-Salmizi menilai bahwa dalam Pilkada Lingga 2020 telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan. Pelanggaran dan penyimpangan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Baik dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Lingga) maupun paslon Nizar-Neko.

Menurut Ishak-Salmizi, selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya mobilisasi massa pemilih yang melebihi surat suara cadangan. Kemudian penyimpangan-penyimpangan lain seperti adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan paslon Nizar-Neko.

Ishak-Salmizi juga menuding paslon Nizar-Neko selaku Petahana memanfaatkan Kepala Desa Nerekeh atas nama Mazlan untuk menghalang-halangi dan tidak memberikan izin kampanye. Kemudian adanya pemberian kupon kapal gratis oleh Tim Pemenangan Paslon Nizar-Neko untuk memobilisasi suara mahasiswa dari Tanjung Pinang.

Atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu, Ishak-Salmizi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lingga tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Pembatalan ini sepanjang mengenai perolehan suara di PPK Kiatang Bidare, Kepulauan Posek, Senayang, Singkep Barat,
Temiang Pesisir, Lingga Timur, Bakung Serumpun, Singkep Pesisir, dan Selayar.

Ishak-Salmizi juga meminta MK memerintahkan KPU Lingga untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan tersebut. Serta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Nizar-Neko sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

Baca juga: MK Tolak Gugatan INSANI di Pilkada Kepri

Namun karena pengajuan permohonan sengketa Pilkada tersebut telah melewati tenggang waktu, maka kedudukan hukum dan pokok permohonan Ishak-Salmizi tidak dipertimbangkan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan putusan. (wan)

Pos terkait