Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara di Pilkada Kepri. Permohonan sengketa pilkada ini diajukan Isdianto-Suryani (INSANI), Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Selasa (16/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Pilkada Kepri 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Tidak terima dengan hasil rekapitulasi tersebut, INSANI mengajukan gugatan ke MK. Dalam permohonannya, INSANI meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepri tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2020. Serta membatalkan penetapan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
INSANI mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya fakta-fakta pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga memengaruhi penurunan perolehan suara INSANI dengan berbagai cara.
Dugaan pelanggaran-pelanggaran itu banyak terjadi di Kota Batam. Di antaranya menjelang pencoblosan, seperti dugaan KPU sengaja menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih dengan waktu yang singkat. Sehingga banyak undangan tidak terdistribusi kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Begitu juga dalam hal pemutakhiran data pemilih, Tim INSANI mempersoalkan banyaknya pemilih yang tidak masuk DPT. Padahal RT/RW sudah menyerahkan nama-nama pemilih itu kepada petugas pemutakhiran data pemilih. Sementara orang yang sudah meninggal dunia dan anak di bawah umur justru masuk DPT.
Tim INSANI juga mempermasalahkan janji paslon nomor urut 3 untuk memberikan 1 unit sepeda motor kepada 10 ribu RT dan RW. Perangkat RT dan RW ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Kemudian adanya pemberian bantuan akibat Pandemi Covid-19 dari Provinsi Kepri. Namun dalam pembagian bantuan, Walikota Batam yang merupakan suami dari Cawagub nomor urut 3, seolah-olah merupakan bantuan sang Walikota Batam.
Selain itu, Tim INSANI juga mempersoalkan masuknya tim sukses paslon nomor urut 3 menjadi penyelenggara Pilkada. Kemudian adanya jajaran KPU yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Walikota Batam atau suami dari Cawagub Kepri nomor urut 3. Banyaknya tim sukses paslon nomor urut 3 yang menjadi pemantau dari Bawaslu di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga. Serta pemberian uang Rp1 juta sebagai bentuk tambahan kepada penyelenggara pilkada.
Terhadap permohonan tersebut, MK menilai permohonan INSANI tidak beralasan menurut hukum. Karena Pemohon tidak bisa membuktikan secara meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon.
“Dalam kaitan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan pemohon mampu mempengaruhi pilihan pemilih dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020,” kata majelis MK. (wan)








