BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan manajer pengembang perumahan Merlion Square, PTP, sebagai tersangka korupsi. Warga negara Singapura itu diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) berupa lahan pendidikan dengan menjualnya. Merugikan negara miliaran rupiah.
PTP dijerat tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square yang berlokasi Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi, mengungkapkan, PTP merupakan manajer pada PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square. Dalam proses pembangunan, perusahaan tersebut memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Planologi dari BP Batam.
Namun, alih-alih menyerahkan lahan fasilitas pendidikan sebagaimana mestinya, PTP justru menjualnya kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Lahan seluas sekitar 4.946 meter persegi itu dialihkan dengan nilai transaksi sebesar Rp4,89 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Batam sesuai peruntukannya, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp4.896.540.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ungkap Kajari Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap PTP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.
Kasna Dedi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Dirut TVRI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp9 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






