KPU Temukan Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Simulasi pendaftaran bakal paslon kepala daerah di KPU Provinsi Kepri.

Jakarta (gokepri.com) – Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah disebut positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Data itu diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tiga hari masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020, Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020).

“Data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual melalui Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020).

Ke-37 bakal paslon itu berasal dari 21 provinsi yang kabupaten/kotanya menggelar Pilkada 2020. Arief mengatakan, data tersebut belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Sesuai ketentuan, bakal paslon kepala daerah wajib menyertakan hasil swab test saat mendaftar ke KPU. Jika hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19, maka KPU akan menunda tahapan pemeriksaan bakol paslon tersebut.

“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal 50C ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

“Perlu juga kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya,” ujar Arief.

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September. Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Provinsi Kepri, pilkada digelar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kepri, pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Batam, dan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Karimun, Bintan, Lingga, Natuna, serta Anambas. (wan)

Pos terkait