Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menjamin kemudahan akses bagi kelompok disabilitas untuk mencoblos saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
KPU mencatat ada 783 penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih difabel. Rinciannya 427 di antaranya adalah laki-laki, dan 356 perempuan. Sedangkan pemilih difabel dari kategori penyandang disabilitas mental atau ODGJ terdata sebanyak 176 orang pemilih.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan KPU terus memberikan pelayanan terbaik dalam membantu penyandang disabilitas untuk menggunakan hak suaranya. “Kami dorong KPPS untuk memberikan pelayanan dan akses kepada mereka,” kata dia, Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga:
- Difabel Berkesempatan Jadi THL di Pemprov Kepri Tahun 2023
- KPU Batam Jamin Kemudahan Akses untuk Pemilih Disabilitas
Faizal menyebut penyandang disabilitas terbagi beberapa kategori, yakni disabilitas fisik, disabilitas sensorik hingga disabilitas tuna rungu dan tuna netra hingga disabilitas mental.
Dalam proses pemilihan, para penyandang disabilitas bakal didampingi oleh pihak keluarga. KPU juga menyediakan pelayanan khusus terhadap surat suara bagi kaum penyandang disabilitas tuna netra yakni alat bantu pencoblosan pada surat suara.
“Nanti bagi tuna netra ada namanya template untuk bantu tuna netra. Pada prinsipnya setiap warga negara jika memenuhi persyaratan sebagai pemilih itu wajib dimasukan dalam daftar pemilih tetap,” kata dia.
Sebagai gambaran, jumlah pemilih di Tanjungpinang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 167.076 pemilih. Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS sebanyak 637 TPS yang tersebar di empat kecamatan dan 18 kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









