KPK Minta Penegak Hukum di Kepri Jaga Profesionalitas

KPK
KPK rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 25 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Batam, Jalan Haji Engku Tua, Batam, Kepri.

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) se-provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selalu menjaga profesionalitas dan integritas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango secara langsung dalam rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 25 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Batam, Jalan Haji Engku Tua, Batam, Kepri.

“Masih banyak pengaduan masyarakat masuk ke KPK terkait Hakim,” kata Nawawi.

Karena itu pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait pengaduan-pengaduan tersebut.

KPK kata dia, menelaah dan memproses pengaduan-pengaduan tersebut secara cermat, termasuk melakukan penyelidikan secara tertutup. Untuk itu, diharapkan pengadilan dan seluruh instrumen di dalamnya tetap profesional.

“Sepanjang tahun 2020 terdapat 43 laporan pengaduan masyarakat se-provinsi Kepri yang masuk ke KPK. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 81 laporan,” katanya.

Dari laporan tahun 2020 tersebut ada 2 yang terkait delik penyuapan, 9 yang terkait delik perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, 4 tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) dan sisanya non TPK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PT Pekanbaru Panusunan Harahap serta Ketua PN Batam Wahyu Iman Santoso beserta jajaran. Disampaikan oleh Ketua PN Batam bahwa pencanangan dan implementasi zona integritas di PN mulai giat dilaksanakan.

“Awalnya kami fokus membangun ketertiban di lingkungan PN Batam dan beberapa kasus disiplin pegawai yang melanggar diberikan sanksi,” ujar Wahyu.

Dalam rakor tersebut salah satu peserta sempat menyampaikan kasus-kasus yang banyak ditangani di pemda. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan dana desa, dinas kesehatan, dan pengadaan barang dan jasa.

Merespon informasi tersebut, KPK menjelaskan alasan KPK fokus pada 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemda melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Kedelapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran daerah, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa

Terkait dengan pengelolaan aset daerah, KPK juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam hal penyelamatan aset, khususnya aset-aset yang dalam sengketa. KPK berharap kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya pencegahan maupun penindakan tersebut tetap berjalan dengan baik ke depan.

Melalui kerja sama yang terbangun ini, KPK berharap Kejaksaan akan mendukung pemda dalam program penyelamatan aset-aset daerah di Kepulauan Riau.

“KPK akan melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum penindakan,” tutup Nawawi.

(ard)

Pos terkait