JAKARTA (gokepri) — Dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan itu bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Perkara ini berkembang setelah penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) guna mengurus pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang sebagian besar merupakan petani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara. “Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan, pemanggilan itu akan dilakukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Magnet Budaya Pacu Jalur Kuansing yang Mendunia
Menurut Taufik, penyidik masih mengembangkan dugaan gratifikasi tersebut. Karena itu, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak lain.
Temuan sementara menunjukkan uang yang dikumpulkan KUD berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi. Dana itu diduga dipakai untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
“Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” kata Taufik.
KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul dana, mekanisme pengumpulannya, serta kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, KPK menegaskan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pemerintah daerah menyebut pertemuan itu membahas sejumlah agenda pembangunan, termasuk persoalan kehutanan.
Namun, KPK belum menyatakan apakah pertemuan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan gratifikasi yang kini diusut. Pendalaman masih berfokus pada pemenuhan alat bukti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi itu merupakan OTT ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri kedua Suhardiman, Suci Nita Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan itu dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Rabu (1/7), KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menyidik dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT. Dugaan itu kini menjadi fokus pengembangan perkara untuk menelusuri sumber dana, pihak yang terlibat, dan kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan Suci Nita Edwar. Menurut Taufik, Suci berada di rumah ketika tim KPK datang sehingga dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK juga mendalami penggunaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta yang dipakai Suci. Kendaraan itu telah lunas dan menjadi barang bukti dalam dugaan suap pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.
Status Suci hingga kini masih sebagai saksi. Pemeriksaannya bertujuan mengungkap keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan atas peluang pemanggilan maupun pendalaman perkara oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan mengenai temuan penyidik terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan HPT. ANTARA
Baca Juga: Bupati Kuansing Ditangkap KPK terkait Suap Perizinan Perkebunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






