Korupsi Fasum-Fasos Merlion Square, Yayasan Asing Terlibat

Merlion square batam
Tersangka PTP, manajer PT Sentek Indonesia (mengenakan rompi tahanan), digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi lahan fasilitas umum di Batam, Selasa (17/6/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam memburu warga negara Korea Selatan, KKJ, yang terlibat kasus dugaan korupsi fasum-fasos Pemko Batam. Lahan publik senilai Rp4,89 miliar yang seharusnya untuk fasilitas pendidikan, justru dijual kepada yayasan miliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada KKJ melalui yayasan pembeli di Korea Selatan. “Warga negara Korea Selatan itu masih kami cari, kami undang untuk diminta klarifikasi usai penetapan tersangka, tetapi belum datang,” ujar Kasna di Batam, Minggu (22/6/2025).

Dalam kasus ini, tersangka PTP, warga negara Singapura dan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam. Perusahaan seharusnya menyerahkan lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut yang peruntukannya adalah fasilitas pendidikan. Namun, lahan tersebut justru dijual oleh tersangka kepada KKJ, ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Penyidik menemukan adanya transaksi sebesar Rp 4,89 miliar yang diduga hasil penjualan lahan fasum-fasos milik Kota Batam. Kasna menegaskan, penyidikan masih berjalan dan hingga kini tersangka diduga bertindak sendiri. Belum ada keterlibatan aparatur pemerintahan dalam perkara ini.

Kasna menjelaskan, perkara ini terungkap berkat temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Bidang Datun, yang menjalankan fungsi sebagai pengacara negara, tengah menagih aset fasum-fasos yang belum diserahkan pengembang. “Justru ini kepentingan Pemerintah Kota Batam. Pemko yang meminta ke kami menertibkan fasum-fasos yang belum dikembalikan. Ada temuan (Merlion Square) kenapa tidak diserahkan, ternyata fakta di lapangan sudah dijual,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Batam kehilangan lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Terkait penetapan warga negara asing dalam perkara korupsi, Kasna menekankan korupsi tidak harus berhubungan dengan aparatur pemerintahan. Peraturan menyatakan siapa saja yang memenuhi unsur dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kasna menepis sorotan terhadap perkara ini dan siap membuktikannya di persidangan.

“Dalam kasus ini aset di bawah pengelolaan tersangka lalu dialihkan, dijual yang seharusnya bisa menjadi hak pemerintah kota tapi dengan dijual fasum-fasosnya hilang tidak bisa dipakai untuk pemerintah,” tegas Kasna. ANTARA

Baca Juga: Lahan Fasum Dijual, WNA Singapura Jadi Tersangka Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait