BITUNG (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi dan Selat Malaka. Empat kapal berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Malaysia diamankan.
Kapal-kapal tersebut ditangkap di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara pada 25 September 2024. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim dan sumber daya kelautan Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 saat melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 717, di mana keempat kapal Filipina tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan yang sah.
“Aktivitas kapal pencuri ikan asing kami ketahui berkat laporan masyarakat, yang kemudian dianalisis oleh Pusat Pengendalian kami dan diteruskan kepada KP Orca 06,” ujar Ipunk dalam siaran pers.
Kapal-kapal yang ditangkap meliputi dua kapal lampu berukuran 23 GT, satu kapal penangkap ikan berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine, serta satu kapal pengangkut ikan berukuran 85,93 GT.
Ipunk menambahkan modus penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini menimbulkan kerugian ekologi yang sangat besar, lebih besar dari kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp374 miliar per tahun.
“Kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat tangkap terlarang ini jauh lebih merugikan. KKP hadir untuk menangani pelaku illegal fishing dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tambah Ipunk.
Nakhoda KP Orca 06, Eko Priyono, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Jumat (20/9/2024) malam dan berlanjut hingga Sabtu dini hari. Sebanyak 33 orang awak kapal, termasuk nakhoda yang semuanya berasal dari Filipina, berhasil diamankan.
Eko juga menjelaskan modus operandi pencurian tersebut. Para pelaku menggunakan tiga kapal untuk menebar rumpon (rumah ikan) yang dibantu oleh dua kapal lampu untuk menarik perhatian ikan. Setelah ikan berkumpul, kapal jaring menangkap ikan dengan kedalaman jaring mencapai 100 meter. Hasil tangkapan seperti tuna, tongkol, dan cakalang kemudian dipindahkan ke kapal pengangkut berkapasitas 85 GT.
Kapal Trawl Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Di tempat terpisah, KP Orca 03 mengamankan satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, di perairan Selat Malaka, tepatnya di WPPNRI-571.
Nakhoda KP Orca 03, Muhammad Ma’ruf, menjelaskan pada Senin (23/9/2024) pukul 13:00, mereka menangkap kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B. Kapal tersebut dikemudikan oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial EWL (48) dan tiga orang ABK yang juga WNA Malaysia.
“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual sebagai kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kami kemudian mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Muhammad Ma’ruf menambahkan kapal tersebut membawa muatan 100 kilogram ikan campur, dan setelah diperiksa, terungkap bahwa kapal itu adalah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku.
“Barang bukti telah diamankan, dan KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca: Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, Kerugian Negara Capai Rp117 Miliar
Berdasarkan data hingga 25 September 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan, yang terdiri dari 21 kapal ikan asing (KIA) dan 113 kapal ikan Indonesia (KII). Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Semester I Tahun 2023, yang mencatat 75 kapal, terdiri dari 9 KIA dan 66 KII.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal tanpa pandang bulu, dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News