KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

kapal ikan asing malaysia
Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap KKP di Selat Malaka. Foto: Istimewa/Dok. KKP

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nugroho Saksono mengatakan kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah. Selain itu kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).

Baca Juga: 6 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Laut Natuna dan Sulawesi, Pakai Modus Baru

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas ilegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Nugroho yang sering di sapa Ipunk, Jumat 26 April 2024.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar. Kapal dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15.20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” kata Ipunk.

Ia mengatakan kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022, padahal kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 7 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait