6 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Laut Natuna dan Sulawesi, Pakai Modus Baru

Kapal ikan asing ditangkap KKP di Perairan Indonesia. Foto: ANTARA

BATAM (gokepri.com) – Sebanyak 6 kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal ditangkap di perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi. Penangkapan itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, dari jumlah kapal tersebut lima di antaranya merupakan kapal ikan berbendera Filipina dan satu lainnya berbendera Vietnam.

Kapal ikan asing ini berhasil ditangkap saat tim KKP sedang melakukan operasi pengawasan siskamling laut.

HBRL

Operasi tersebut kata Adin merupakan bagan dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong,” kata Adin melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Batam, Senin 10 April 2023.

Adin mengatakan lima kapal ikan Filipina ini terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Mereka berhasil dilumpuhkan oleh KP Orca 01 di Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Sementara itu satu kapal ikan asing Vietnam bernama TG 9817 TS ditagkap di Laut Natuna Utara oleh operasi KP Orca 03.

“Barang bukti berupa kapal, alat tangkap ‘pair trawl’, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas,” ujarnya.

Sementar aitu untuk lima kapal ikan Filipina, Adin mengatakan modus operadi yang dilakukan para pelaku tergolong baru.

Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis pump boat dialih fungsikan sebagai kapal lampu. Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka mengubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu,” kata Adin.

Dari lima kapal asal Filipina itu tim KKP berhasil mengumpulkan barang bukti di antaranya hasil tangkapan sebanyak 500 kilogram ikan tongkol, cakalang hingga cumi.

Saat ini 13 awak kapal dari lima kapal ikan asing Filipina itu beserta kapalnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adin mengatakan berdasarkan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan. Oleh karena itu, setelah penyelidikan selesai KKP akan  mendorong agar kapal-kapal yang ditangkap dapat dimanfaatkan para nelayan.

Baca Juga: Masuk Laut Natuna, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait